Sekilas Info

Kemenkeu Naikan Tarif Cukai Minuman Alkohol

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menaikan tarif cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) khususnya golongan A.

Kepala Sub Direkorat Komunikasi dan Publikasi DJBC, Deni Surjantoro mengatakan untuk golongan lain dan tanpa golongan tarif cukainya tetap.

"Cuma golongan A, naiknya cuma Rp 2.000 per liter, selebihnya sama, intinya yang naik itu untuk golongan A yang di bawah 5%," kata Deni di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Berdasarkan aturan yang lama yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207 Tahun 2014, pengenaan tarif cukai ditetapkan per liter.

MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5% adalah Rp 13.000, baik produksi dalam negeri maupun impor, sementara golongan B dengan kandungan alkohol 5-20% untuk produksi dalam negeri Rp 33.000, dan impor Rp 44.000, dan golongan C dengan kandungan alkohol lebih dari 20% untuk produksi dalam negeri Rp 80.000 dan impor Rp 139.000.

Sedangkan pada PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etik Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Untuk MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5% adalah Rp 15.000 untuk produksi dalam negeri, impor menjadi Rp 20.000, golongan B dengan kandungan alkohol 5-20% untuk produksi dalam negeri Rp 33.000, dan impor Rp 44.000, dan golongan C dengan kandungan alkohol lebih dari 20% untuk produksi dalam negeri Rp 80.000 dan imporRp139.000.

"Selebihnya sama, yang tanpa golongan per liter dan per gramnya sama," ujar dia.

Untuk Etil Alkohol (EA) dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA) masuk ke dalam tanpa golongan. Adapun tarif untuk semua jenis EA dengan kadar berapapun untuk produksi dalam negeri tarifnya Rp 20.000 per liter, impor Rp 20.000 per liter

Lalu, konsentrat bentuk padat dan cair dengan berapa pun, untuk produksi dalam negeri tarifnya Rp 1.000 per gram, impor Rp 1.000 per gram.

Dapat diketahui, MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!