Tak Sesuai Standar, Dishub Kota Ambon Batasi Izin Speed Boat

AMBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon membatasi izin operasional angkutan speed boat atau perahu motor cepat jurusan Mardika-Kota Jawa-Wayame lantaran beroperasi tak sesuai standar.
"Kami tidak lagi memberikan izin bagi angkutan speed boat yang baru beroperasi. Izin akan diberikan jika pengusaha telah mengubah bentuk speed boat sesuai standar, karena selama ini yang beroperasi tidak sesuai standar," jelas Plt Kepala Dishub Ambon, Robby Sapulette, Selasa (8/1).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemilik perahu motor untuk tidak memberikan izin kepada perahu baru yang akan beroperasi.
"Prototipe juga telah diberikan kepada para pengusaha angkutan dengan harapan paling lambat tahun 2020, akan ada perubahan menjadi perahu motor cepat standar dan dilengkapai fasilitas keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna angkutan," katanya.
Robby menjelaskan, setiap speed boat yang beroperasi di Teluk Ambon juga wajib menyiapkan alat kelengkapan keselamatan berupa jaket penyelamat, pengemudi yang memiliki surat izin mengemudi, dan kelengkapan-kelengkapan lainnya.
"Kedepan kita juga akan menempatkan petugas di dermaga, untuk mengawasi speed boat yang beroperasi, jika tidak ada perlengkapan keselamatan minimal `life jacket`, maka kita larang untuk berlayar," tandasnya. (MT-03)
Komentar