Sekilas Info

La Masikamba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,8 M

SIDANG - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon Non Aktif, La Masikamba (menggunakan rompi) dikawal personil Brimob saat hendak menjalani sidang perkara gratifikasi dan suap wajib pajak yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Maluku.

AMBON - Pengadilan Tipikor Ambon menggelar sidang perdana perkara gratifikasi dan suap wajib pajak di Kantor Pe­layanan Pajak (KPP) Pratama Ambon tahun 2016 – 2018 atas terdakwa La Masikamba (mantan Kepala KPP Pratama Ambon) dan Sulimin Ratmin (mantan supervisor pemeriksa pajak madya), Selasa (19/2/2019).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan, didampingi empat hakim anggota, Jenny Tulak, Felix Ronny Wuisan, Bernard Pandjaitan dan Jefri Septa Sinaga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwi­yandospendy, saat membacakan dakwaannya membeberkan kronologis kejahatan tindak pidana gratifikasi sebesar Rp 7.881.950.000 yang diterima  terdakwa La Masikamba.

Menurutnya, saat melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai kepala KPP Pratama Ambon, terdakwa secara bertahap sejak tahun 2016 - 2018 telah menerima pemberian berupa uang dari beberapa pengusaha atau wajib pajak pada wilayah KPP Pratama Ambon, diantaranya, Bob Tanizaal, Oei Winardy Jefry, Johny de Quelju, Mece Tanihatu, serta pengusaha dan wajib pajak lainnya dengan menggunakan rekening Bank Mandiri Nomor 1520015265693 atas nama Muhammad Said, yang seluruhnya berjumlah Rp 7.475.950.000.

Rinciannya, penerimaan tahun 2016 sebesar Rp 1.401.700.000, tahun 2017 sebesar Rp 4.479.250.000, dan tahun 2018 sebesar Rp 1.595.000.000.

Selama menggunakan rekening Muhammad Said dalam kurun waktu antara 22 Februari - 28 September 2018, terdakwa juga menerima sejumlah uang secara bertahap dengan menggunakan rekening Bank Mandiri nomor 1600002185698 atas nama Sujarno, dengan cara memerintahkan Akmal dan Zubaida Kadir untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening tersebut, dan menggunakan keterangan transaksi “menabung” yang seluruhnya berjumlah Rp 406.000.000.

Rinciannya pada 22 Februari 2018 sebesar Rp 10.000.000, 27 April 2018 Rp 15.000.000, 7 Mei 2018 Rp 10.000.000, 11 April 2018 Rp 50.000.000, 22 Mei 2018 Rp 15.000.000, 23 Mei 2018 Rp 15.000.000, 3 Agustus 2018 Rp 51.000.000.
6 Agustus 2018 Rp 15.000.000, 20 Agustus 2018 Rp 75.000.000, 10 September 2018 Rp 100.000.000, 12 September 2018 Rp 15.000.000, dan 28 September 2018 Rp 20.000.000.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 7.881.950.000.00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Kepala KPP Pratama Ambon, sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 23 huruf d, e dan f UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 1 angka 25 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 4 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan No.1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat ( 1) KUHP,” tandas Feby.

Usai mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan, kemudian menunda persidangan hingga Selasa (26/2/2019) dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!