1. Beranda
  2. Nasional

Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Tindak Lanjuti Putusan MK

Oleh ,

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan langsung Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Saya telah perintahkan Pak Zudan, Dirjen Dukcapil untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu, dan Pak Zudan sudah melaporkan telah diterbitkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk mempercepat perekaman e-KTP," tandas Mendagri di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Dalam Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil itu disampaikan hal-hal berikut.

Kepada Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman e-KTP bagi warga negara Indonesia wajib e-KTP yang belum merekam.

Pertama, melaksanakan pelayanan pada hari sabtu, minggu, termasuk pada hari-hari libur lainnya.

Kedua, pada saat hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.

Ketiga, melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, panti-panti, rumah sakit, serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi. Menerbitkan surat keterangan telah merekam e-KTP bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP dan belum bisa dicetak e-KTP-nya.

Keempat, dalam hal perekaman KTP-el sudah berstatus print ready record (PRR) untuk segera dilakukan pencetakan

Selanjutnya, Surat Edaran tersebut meminta Gubernur agar memastikan langkah-langkah yang dilakukan bupati/walikota di atas, benar-benar dapat diimplementasikan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya.

Diketahui, MK telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-el untuk memilih. Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos pada Pemilu Serentak 2019. (MT-06)

Berita Lainnya