Sekilas Info

Menhub Tak Ingin Tarif Pesawat Murah Hanya Akibat Promo

Menhub Budi Karya Sumadi (kanan)

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap maskapai tidak lagi mengandalkan promo demi menurunkan tarif tiket pesawat yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Ia berharap, penurunan tarif bisa berlangsung secara alami bahkan setelah promo berakhir. oleh karena itu, Budi menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap para maskapai.

"Sedang ada diskon dalam 1,5 bulan ke depan, makanya mau saya pantau. Tapi ke depan, saya meminta kesempatan bagi maskapai agar mekanisme penurunan tarif berlangsung natural dan sesuai mekanisme pasar," ujar Budi di Jakarta, Rabu (3/4).

Budi menjelaskan hingga saat ini sudah ada dua grup maskapai yang berkomitmen menurunkan tarif pesawat.

Pertama adalah maskapai di bawah naungan PT Garuda Indonesia (Persero) tbk seperti Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan NAM Air. Kedua yakni Lion Group yang beranggotakan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

Namun, penurunan harga yang dilakukan dua maskapai nasional itu masih berupa tarif promosi. Contohnya, Garuda Indonesia yang memberi diskon maksimal 50 persen untuk periode 31 Maret - 13 Mei 2019 pada pembelian yang dilakukan saat gelaran Garuda Indonesia Online Travel Festival.

Sementara itu, Lion Air memang sudah menurunkan tiketnya per 30 Maret 2019 lalu.

Menurut Budi, sejatinya penurunan harga melalui promo adalah hal yang lazim, Sebab ini menunjukkan iktikad baik maskapai untuk menyediakan tarif yang lebih terjangkau.

Namun, ia berharap jangan sampai tarifnya melonjak lebih parah lagi setelahnya. Apalagi, ia tak ingin tarif pesawat menjadi salah satu komponen yang bikin inflasi melonjak, seperti yang terjadi pada kuartal I tahun 2019.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tarif pesawat terbang memberi andil 0,03 persen terhadap inflasi bulanan Maret sebesar 0,11 persen. Artinya, 27,27 persen dari inflasi bulan lalu berakar dari naiknya tiket pesawat.

"Semangat yang mau kami bentuk adalah, tiket pesawat ini jangan jadi penyumbang inflasi. Ke depan, maskapai harus managebahwa inflasi tarif pesawat harus berlangsung dengan baik," ujar Budi.

Ia kemudian berjanji untuk memantau pergerakan harga tiket pesawat selama masa promo berlangsung. Jika nanti tarifnya masih bertengger di atas, pemerintah akan melakukan intervensi lagi.

Pada akhir bulan lalu, pemerintah melakukan intervensi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Di dalam beleid itu, pemerintah menaikkan tarif batas bawah, dari sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen dari tarif batas atas.

Budi menjelaskan, intervensi yang diambil selanjutnya mungkin berupa penataan tarif berdasarkan subclass. Namun, ia enggan mengonfirmasi jenis payung hukum aturan tersebut.

"Kalau penerbangan ini tak terjangkau, kami terpaksa lakukan intervensi. Karena kami sebenarnya melihat masih ada ruang bagi masyarakat dari tarif-tarif pesawat yang sudah ditetapkan," kata Budi. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!