1. Beranda
  2. Nasional

KPU: Lembaga Survei Tak Terdaftar, Rilis “Quick Count” Bisa Langgar Aturan

Oleh ,

JAKARTA – KPU merilis 40 nama lembaga survei yang akan mengumumkan hasil quick count hasil Pemilu 2019. KPU menyebut lembaga survei yang tidak terdaftar dapat masuk sebagai pelanggaran bila merilis hasil survei.

"Jika lembaga survei merilis hasilnya selain 40 (lembaga) itu, itu juga pelanggaran," ujar anggota KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Wahyu mengatakan berdasarkan peraturan, lembaga survei yang dapat menampilkan hasil quick count merupakan lembaga yang terdaftar secara resmi di KPU. Sebelum terdaftar menurutnya lembaga ini harus terlebih dulu melewati proses verifikasi dan melengkapi persyaratan.

"Karena berdasarkan peraturan UU, lembaga survei harus mendaftar ke KPU. Kemudian setelah dilakukan verifikasi penelitian persyaratannya, bagi yang memenuhi syarat terdaftar," kata Wahyu.

Aturan terkait harus terdaftarnya lembaga survei terdapat dalam PKPU 10 Tahun 2018 Pasal 28 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Selain itu dalam Pasal 31 disebutkan, masyarakat yang memiliki dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan survei dapat melaporkan hasil penghitungan ke Bawaslu.

Berikut isi kedua pasal tersebut:

Pasal 28

Pasal 31

Berita Lainnya