Sekilas Info

Di Rapat DPD, Mendagri Bicara Sistem ‘e-Voting’ untuk Pemilu Mendatang

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dilakukan serentak akan dikaji ulang. Pemerintah akan membahas hal ini dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pileg dan Pilpres 2019 digelar serentak.

Hal itu disampaikan Tjahjo dalam rapat kerja (raker) bersama DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019). Agenda rapat adalah evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019.

"Mengenai sistem memang nanti akan dikaji lanjut lagi apakah keputusan MK tafsirnya sama. Bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu tidak disebutkan serentaknya itu tanggal, hari, jam tahun yang sama. Apakah keserentakan dalam minggu yang sama, apakah boleh dalam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda. Saya kira nanti akan perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu," kata Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga berbicara soal kemungkinan penggunaan sistem pemilihan elektronik (e-voting) untuk Pemilu mendatang.

Namun, sistem e-Voting sementara ditunda digunakan di Pemilu 2019. Alasannya, kata Tjahjo, kondisi geografis dan jaringan telekomunikasi di Indonesia belum mendukung penggunaan e-Voting.

"Mungkin salah satu yang perlu dicermati dalam lima tahun ke depan adalah apakah sudah saatnya kita menggunakan e-Voting," ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah sudah sempat menerjunkan tim untuk mempelajari sistem e-Voting.

"Kemarin sudah kita ajukan e-Voting. Kita kirim tim untuk meninjau ke India dan Korea Selatan juga. Kenapa India yang hampir 1 miliar penduduknya bisa e-Voting. Tapi karena faktor geografis dan sambungan telekomunikasi membuat KPU menunda pembahasan UU untuk bisa e-Voting," jelas Tjahjo.

Dalam rapat tersebut, hadir juga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain itu, hadir pula perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan BIN. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!