Sekilas Info

Kemenkes Ungkap 13 Jenis Penyakit Penyebab Kematian Petugas KPPS

AMBON – Pemilu 2019 diwarnai oleh kepergian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan tenaga kesehatan di daerah untuk melaksanakan pelayanan kesehatan, termasuk melakukan investigasi penyebab meninggalnya petugas Pemilu 2019.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, hingga Minggu (12/5/2019) telah dilakukan investigasi penyebab kematian petugas pemilu di 15 provinsi.

Hasilnya, diketahui jumlah korban meninggal di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Jawa Tengah 44 jiwa, Jawa Timur 60 jiwa, Banten 16 jiwa, Bengkulu 7 jiwa, Kepulauan Riau 3 jiwa, Bali 2 jiwa.

Sedangkan wilayah lain seperti Kalimantan Selatan diketahui memiliki jumlah korban sebanyak 8 jiwa, Kalimantan Tengah dengan 3 korban jiwa, Kalimantan Timur 7 korban jiwa, Sulawesi Tenggara 6 korban jiwa, Gorontalo tidak ada, Kalimantan Selatan 66 korban jiwa, dan Sulawesi Utara 2 korban jiwa.

Berpegang pada laporan dinas kesehatan dari 15 provinsi itu, kematian petugas KPPS jika diakumulasikan disebabkan oleh 13 jenis penyakit dan 1 kecelakaan. 13 penyakit tersebut adalah:

  1. Infarct Myocard
  2. Gagal Jantung
  3. Koma Hepatikum
  4. Stroke
  5. Respiratory Failure
  6. Hipertensi Emergency
  7. Meningitis
  8. Sepsis
  9. Asma
  10. Diabetes Mellitus
  11. Gagal Ginjal
  12. Tbc
  13. Kegagalan Multi Organ.

Korban yang meninggal kebanyakan berusia antara rentang 50-59 tahun.

Sementara itu, terkait padatnya jadwal pekerjaan pada petugas KPPS, Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi, mengatakan perlu diadakan pendalaman lebih lanjut dengan KPU.

"Nantinya kita akan bahas bersama KPU untuk perencanaan pemilu mendatang," katanya, di Jakarta.

Tak hanya pendalaman jadwal petugas, ke depannya petugas pemilu yang dipekerjakan juga diupayakan mempunyai kondisi kesehatan yang baik dan lingkungan pekerjaan yang sehat. Petugas diharapkan tidak merokok dan tidak terpapar asap rokok. Ruangan juga harus cukup luas, ritme kerja dan jam kerja harus diatur dengan baik sehingga porsi istirahat mencukupi. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!