Personel Buser Polres Ambon Tangkap 4 Pelaku Pencurian di MCM

AMBON – Personel Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian yang terjadi di Toko Distro Arie, Pusat Perbelanjaan MCM Ambon, Minggu (14/7/2019).
“Personel Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian berinisial RM (28) beralamat Hative Kecil RT 001 RW 02 yang bertindak sebagai eksekutor, FRK (24) beralamat Kebun cengkeh Kampung Kisar RT 007 (menerima hasil sebesar Rp 400 ribu), JP (25) beralamat di Waiheru serta SBB (20) beralamat di Nania. JP dan SBB berperan mengalihkan perhatian penjual dengan cara menawarkan barang yang dijual.,” jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Senin (15/7/2019).
Kaisupy mengaku kronologis kejadian perncurian berawal Minggu (14/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIT, ketika pelaku RM bersama dengan tiga rekannya datang melihat-lihat pakaian distro milik Arie (28).
“Saat didalam toko pakaian tersebut para pelaku mengelabui karyawan toko (saksi) dengan cara menawarkan harga-harga pakaian serta mengukur baju dan meminta ukuran baju yang lebih besar, kemudian saksi mengambil baju ukuran yang diminta oleh pelaku. Disitulah pelaku RM membuka kunci laci meja yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp 3 juta dari hasil penjualan dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Setelah pelaku mengambil dan kemudian mengunci laci meja lagi, selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan toko tersebut,” ungkapnya.
Sekitar pukul 23.30 WIT, kata Kaisupy, korban datang ke SPKT Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna melaporkan peristiwa pencurian terhadap tokonya yang berlokasi di MCM.
“Selanjutnya personel Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease langsung memintai keterangan korban dan saksi. Dari keterangan korban dan saksi, selanjutnya personil Buser langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku RM dan 3 rekannya. Personil Buser selanjutnya melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil ditangkap di karaoke keluarga NAV di Jalan AM Sangadji dan langsung digiring ke Mapolres,” katanya.
Menyangkut barang bukti, Kaisupy mengaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 800 ribu.
“Penyidik juga telah memeriksa dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease serta dikenakan pasal 363 KUHP,” ungkap Kaisupy. (MT-03)
Komentar