Sekilas Info

BPK Masih Periksa Laporan Keuangan Pemkab Aru

Ilustrasi

AMBON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku saat ini masih memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.

"Saat ini yang masih kita periksa adalah LKPD Pemkab Kepulauan Aru dan masih dalam penyusunan hasil pemeriksaan," ungkap Kasubbag Humas BPK Perwakilan Maluku, Ruben Sidabutar kepada malukuterkini.com, Kamis (25/7/2019).

Dijelaskan, pemeriksaan LKPD oleh BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan atas tujuh  komponen, yakni Laporan Realisasi APBD (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Ilustrasi

“Kriteria yang digunakan oleh BPK dalam rangka menilai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut, ada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Dari kriteria tersebut terdapat dua kondisi yang menentukan opini laporan keuangan, yaitu adanya pembatasan lingkup pemeriksaan atau kecukupan bukti,” jelasnya.

Sidabutar juga menyebutkan Pemkot Tual dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalami peningkatan opininya atau naik kelas dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada LKPD tahun anggara 2017 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPD tahun anggaran 2018.

“Hasil opini ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, yang sudah selesai dan diserahkan kepada pemkab dan DPRD masing-masing,” ungkapnya.

Dikatakan, Pemerintah Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk LKPD tahun anggaran 2018, memperoleh peningkatan opini dari WDP ke WTP karena telah memperbaiki kelemahan-kelemahan Sistem Pengendalian Intern pada LKPD tahun anggaran 2017 yang  berdampak pada pengecualian Opini WDP saat itu.

"Kedua daerah ini sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK, serta melakukan koreksi-koreksi perbaikan. Kelemahan-kelemahan yang ditemukan pada tahun 2017 yang menjadi penyebab opininya WDP tahun anggaran 2017 tersebut dan ditindaklanjuti pada tahun 2018 sehingga opininya WTP," katanya.

Sementara itu, jelas Sidabutar, Pemkab Maluku Tenggara,  Pemkab Maluku Tengah, Pemkab Buru dan  Pemkot Ambon tetap mempertahankan predikat Opini WTP dua tahun anggaran berturut-turut.

“Dari hasil pemeriksaan BPK atas enam LPKD tersebut BPK menemukan beberapa kelemahan-kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian, namun kelemahan-kelemahan tersebut tidak material dan tidak berdampak kepada penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan kecukupan pengungkapannya,” jelasnya.

Ia menambahkan khusus untuk Pemprov Maluku turun dari opini WTP pada tahun anggaran 2017 menjadi WDP pada tahun anggaran 2018. “Sedangkan Pemkab Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat dan Buru Selatan masih bertahan dengan opini WDP,” ungkap Sidabutar.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!