Sekilas Info

OTT Bupati Kudus, KPK Minta Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan

AMBON - Baru bebas pada Desember 2015 karena kasus korupsi, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil kembali ditangkap KPK dan jadi tersangka dugaan suap jual-beli jabatan. Belajar dari kasus ini, KPK meminta partai politik (parpol) tidak mencalonkan eks koruptor di Pilkada 2020.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Basaria mengatakan kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat soal pentingnya menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. "Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," katanya.

KPK menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual-beli jabatan.

Dia mengingatkan kasus jual-beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

"Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang professional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan. Reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari Program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," ujarnya.

KPK juga berterima kasih pada masyarakat yang memberikan informasi soal praktik yang tidak bersih dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Kudus.

Dari informasi itu, KPK bergerak hingga akhirnya menetapkan Bupati Kudus M Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan sebagai pemberi. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!