Polisi Kembali Tangkap 7 Penambang di Buru
AMBON - Penyidik Satreskrim Polres Buru kembali menangkap tujuh penambang di Desa Waekerta (Unit 16), Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
Para penambang ditangkap Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 23.30 wit lantaran kedapatan sedang mengolah emas yang bahan bakunya berasal dari tambang Gogorea.
Ketujuh orang yang ditangkap masing-masing pemilik tromol Misri (65), Oman (59), warg asal Garut Jawa Barat. Sedangkan lima orang penambang Ade Jamhari (37) asal Subang Jawa Barat, Amsari (45) asal Waekerta, Suhendi (48) asal Sukabumi, Rendi (18) asal Sanana, Maluku Utara, dan Didin (35) asal Bima, NTB.
Tak hanya para penambang, sebanyak delapan kilogram merkuri yang dipergunakan pemilik tromol untuk mengolah pasir dan bebatuan emas.
Wakapolres Buru, Kompol Bachrie Hehanussa mengaku penangkapan ini bagian dari sikap tegas Polres Buru.
"Ini langkah tegas Polres Pulau Buru untuk memotong mata rantai peredaran merkuri dan menghentikan aktifitas penambang di Gunung Botak dan Gogorea yang sudah dalam pengawasan pemerintah," tandasnya.
Wakapolres menegaskan, ketujuh penambang tersebut saat ditangkap tepatnya di tromol milik Misri yang sedang beroperasi mengolah emas di Desa Waekerta, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. Bahkan saat digerebek petugas , tidak ada perlawanan yang dikakukan.
"Mereka tidak ada perlawanan hanya sempat kaget. Kini mereka sudah kami amankan di Mapolres Buru dan sedang jalani pemeriksaan intensif," tandas Wakapolres.
Untuk diketahui, operasi penangkapan dipimpin langsung Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Senja Pratama, Kapolsek Waeapo Ipda Rizky Arif Prabowo dan KBO Reskrim Iptu Obed Remialy.
Penangkapan dan pengamanan barang bukti itu tuntas dilakukan Minggu (28/7/2019) pukul 04.00 WIT. (MT-04)