Personel Buser Polres Ambon Ciduk Penadah Sepeda Motor Curian

AMBON – Personel Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menciduk jaringan penadah penjualan sepada motor tanpa surat-surat yang diduga hasil kejahatan dengan modus “STNK Palsu”.
“Pelaku yang diciduk berinisial YS (28). Dia diciduk Personel Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di Pelabuhan Slamet Riyadi – Ambon, Senin (29/7/2019),” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat (2/8/2019).
Kaisupy menjelaskan, penangkapan YS berawal saat tim buser mendapat informasi terjadi pengiriman kendaraan roda dua tanpa dokumen malalui Pelabuhan Slamet Riyadi.
“Tim buser melakukan pengembangan dan ditemukan dua unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio G dan sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan kemudian kedua kendaraan tersebut diamankan dan dibuat laporan polisi,” jelasnya.
Setelah mengamankan BB, katanya, tim buser langsung mengamankan pelaku dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan transaksi penjualan sejumlah sepeda motor.
“Sepeda motor yang sudah dijual terdiri dari Yamaha Jupiter Z warna merah dijual di Desa Suli Kabupaten Maluku Tengah, Yamaha RX King warna hitam dijual kepada GS, Honda Beat warna silver dijual di kawasan Benteng Kota Ambon, Honda Revo warna silver hitam dijual di daerah Laha Kota Ambon, Yamaha Mio Sporty warna kuning dijual di daerah Laha Kota Ambon, Honda Beat warna hitam dijual kepada MX di Moa – Kabupaten Maluku Barat Daya dam Honda Revo warna hitam dijual kepada AV di Moa – Kabupaten Maluku Barat Daya. Polisi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor yaitu Yamaha Mio Sporty warna hitam dan Yamaha Mio Z warna hitam,” rincinya.
Dari hasil pengembangan, menurut Kaisupy, diketahui beberapa nama pembeli yang identitasnya berdasarkan keterangan pelaku dengan inisial JT
“Penyidik Satreeskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah memeriksa 3 orang saksi yaitu PL (22), MM (26) dan DJ (39). Penyidik juga telah menetapkan YS sebagai tersangka dan telah di tahan di rutan Polres Ambon. Untuk MM sudah diamankan personel Buser dan telah diperiksa oleh penyidik dimana keterangan dari MM bahwa sepeda motor Yamaha Mio tersebut di beli dari JT. Saat ini masih di lakukan pengejaran terhadap JT,” ungkapnya
Kaisupy menambahkan, barang bukti yang sudah diamankan terdiri dari satu unit sepeda Yamaha Mio Sporty bernomor polisi DE 4602 AO warna Hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna Hitam tanpa plat, dua lembaran dokumen surat ijin jalan kendaraan serta STNK fotokopi warna yang tidak sesuai dengan kendaraan yang diamankan. (MT-03)
Komentar