Sekilas Info

12 Tersangka Pencurian Hasil Laut Diserahkan ke Kejari MBD

PENYERAHAN TERSANGKA - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) telah menyerahkan 12 tersangka kasus pencurian Taripang di Dusun Meti Marang dan Pulau Wekenau, Perairan Pulau Wekenau Desa Luang Timur Dan Luang Barat Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten MBD kepada JPU Kejari MBD Kamis (22/8/2019) lalu.

AMBON - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) telah menyerahkan 12 tersangka kasus pencurian Taripang di Dusun Meti Marang dan Pulau Wekenau, Perairan Pulau Wekenau Desa Luang Timur Dan Luang Barat Kecamatan Mdona Hyera , Kabupaten MBD kepada JPU Kejari MBD Kamis (22/8/2019) lalu.

Ke-12 tersangka masing-masing, Ahmad Yasrip alias Mat, Gunawan Malehim alias Gunawan, Rusdi Jenat alias Rusdi, Alimin Malehim alias Malimin, Jamaludin Lensu alias Daeng, Amir Kasim alias Amir, Samsudin Rahman Rahman alias Rahman, Sutomoi Yesrip Bapa, alias Sutomo,  Abdul Kahar alias Abdul, Mustarif Muslimin alias Alimudin, Janat Jikra alias Mat, Amrullah Hitler alias Hitler.

Kapolres MBD AKBP Norman Sitindaon kepada malukuterkini.com, Minggu (25/8/2019) mengatakan Saat ini tersangka sudah berada di tangan jaksa dan ditahan oleh Jaksa Kejari MBD.

Penyerahan sudah dilakukan beserta barang bukti kepada Jaksa untuk ditindaklannjuti sampai ke pengadilan.

“Sudah di serahkan 12 tersangka atau tahap II ke jaksa sejak Kamis (22/8/2019) lalu. Dan penahanan sudah dilakukan jaksa. Kewenangan saat ini berada ditangan jaksa ,” tandasnya.

Penyerahannya, kata mantan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Maluku ini dipusatkan di ruangan kantor Kejari MBD, oleh Kasat Reskrim AKP I Salamor didampingi  empat anggota.

Sebelumnya, berkas 12 tersangka kasus pencurian dan atau percobaan melakukan kejahatan terhadap hasil laut Taripang di Dusun Meti Marang dan Pulau Wekenau, Perairan Pulau Wekenau Desa Luang Timur Dan Luang Barat Kecamatan Mdona Hyera , Kabupaten MBD dinyatakan lengkap atau P-12 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD.

Para tersangka merupakan warga desa pulau buaya, kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Provnsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap pada Jumat (8/7) lalu sekitar pukul 16.00 wit di perairan Pulau Wekenau.

Ke-12 tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 jonto pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!