PNS Dinas PTSP MBD Ditemukan Tewas
AMBON - Anthony Dominggus Lasamahu (42) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ditemukan tewas.
Korban ditemukan tewas Sabtu (24/8/2019) di perumahan Leny Marlina Nomor 24, Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD.
Pria yang merupakan warga Tiakur ini ditemukan sudah tak berjawa diatas tempat tidur di dalam kamar perumahan tersebut.
Kepada malukuterkini.com, Minggu (25/8/2019), Kasat Reskrim Polres MBD AKP I Salamor menjelaskan, berdasarkan keterangan Abraham Pitna bersama rekannya Viktor Benamin yang tinggal bersama dengan korban serumah namun terpisah tempat tidurnya, dimana saat Sabtu (24/8/2019) pagi itu korban dipanggil-panggil untuk bangun dan pergi ke kantor namun tidak bersuara karena tidak ada balasan suara dari korban sehingga Benamin langsung menendang pintu kamar yang di tempati korban.
Saat pintu terbuka, sontak karena melihat korban dalam keadaan tidur dengan posisi tidur miring samping kiri dimana tangan kiri lurus ke kebawah dan tangan kanan menyilang didepan dada kekiri.
Masih belum yakin, Benamin kembali memanggil korban namun tidak bersuara dan ketika di gerakan sudah tidak bergerak alias meninggal.
"Benamin kemudian mendatangi mapolres MBD guna melaporkan tentang peristiwa tersebut dan pada pukul. 08. 30 wit sehingga anggota Reskrim yang dipimpin saya sendiri selaku kasat turun dan melakukan olah TKP saat itu juga," jelas Kasat.
Saat dilakukan olah TKP, menurutnya, polisi tidak menemukan hal - hal yang mencurigakan atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sehingga korban langsung dibawa menuju ke RSUD tiakur saat berada di RSUD Tiakur dilakukan pemeriksaan secara medis oleh dokter.
"Sesuai pemeriksaan tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan, hanya celana dalam korban dibasahi dengan air kencing dan terdapat kotoran / tinja pada celana dalam," ungkapnya.
Dikataka, polisi sudah berkoordinasi dengan istri korban Lena Lasamahu yang saat ini berada di Ambon bersama anak-anak untuk melakukan autopsi namun keluarga korban menolak yang dibuktikan dengan surat penolakan aautopsi. (MT-04)
Komentar