Sekilas Info

Mulai 1 Januari 2020 Cukai Rokok Naik 23%, Harga Eceran Naik 35%

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%. Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23% sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK).

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%, dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sri Mulyani bilang, kenaikan cukai rokok yang sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35% mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukainya dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam PMK, yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan bapak presiden 1 Januari 2020. Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," ungkapnya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!