Sekilas Info

PWI Beri Gelar ‘Bapak Kemerdekaan Pers’ pada Habibie

GELAR –PWI menganugerahi gelar kepada Presiden ketiga Republik Indonesia BJ Habibie sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia atas kebijakannya yang membuka keran kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia. Penghargaan berupa piagam dan plakat ini diserahkan oleh Ketua Umum PWI Atal S Depari (kedua dari kiri) kepada putra pertama Habibie, Ilham Akbar Habibie (ketiga dari kiri) di kediaman mendiang BJ Habibie, di Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta, Senin (16/9/2019).

JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menganugerahi gelar kepada Presiden ketiga Republik Indonesia BJ Habibie sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia atas kebijakannya yang membuka keran kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Penghargaan berupa piagam dan plakat ini diserahkan oleh Ketua Umum PWI Atal S Depari kepada putra pertama Habibie, Ilham Akbar Habibie.

“Kami sadar betul kebebasan pers didapatkan di era Pak Habibie,” kata Atal di kediaman mendiang BJ Habibie, di Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Atal didampingi jajaran pengurus PWI, antara lain Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang.

Menurut Atal, Habibie semakin menegaskan komitmennya terhadap kemerdekaan pers dengan menandatangani UU Nomor 40/1999 tentang Pers. “Saya kira dari situ euforia pers muncul, sampai orang bilang kebebasan pers sudah jadi kebablasan,” katanya.

Kendati demikian, Atal mengatakan kebebasan pers harus terus dipertahankan, dan jangan ada lagi upaya membuat pers kembali terkekang.

“Kami berharap agar apa yang sudah diukir Pak Habibie tetap bertahan. Tidak boleh ada upaya membuat pers tidak bebas. Kami berharap tetap bebas sampai kapanpun, bebas yang bertanggung jawab,” katanya.

Satu yang sangat fenomenal saat era Habibie menjadi presiden, menurutnya, adalah terbitnya Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Apabila masa sebelumnya, penerbitan pers harus seizin pemerintah melalui Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) yang dikeluarkan Kementerian Penerangan dengan berbagai syarat, maka Pak Habibie membebaskannya. Tentu kami yakin, Pak Habibie tahu bahwa kemerdekaan pers yang dihalalkannya melalui UU 40/1999 tersebut, akan mengkritisi dan bahkan menyerang dirinya di saat kondisi ekonomi dan politik tidak stabil ketika itu, namun Pak Habibie tetap konsisten atas kemerdekaan pers. Bagi Pak Habibie, kemerdekaan pers adalah bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi salah satu tujuan pembentukan negara Indonesia,” ungkapnya.

Atas alasan tersebut, katanya, PWI pada Hari Pers Nasional (HPN) di Manado, 9 Februari 2013 lalu, memberikan penghargaan medali emas kemerdekaan pers.

“Hari ini, PWI Pusat menyerahkan Anugerah "Bapak Kemerekaan Pers Indonesia." Bagi kami, kalangan pers, anugerah ini untuk mengingatkan bangsa Indonesia, juga pemerintah, bahwa kemerdekaan pers tersebut adalah kemutlakan untuk Indonesia yang demokratis, kuat, dan untuk kepentingan rakyat seluas-luasnya. “Pak Habibie telah membuka kemerdekaan pers, tepat 20 tahun lalu. Bagi kita semua, tidak ada jalan untuk mundur bahkan kita harus semakin memperkuatnya dalam situasi apapun,” katanya.

Sementara itu, Ilham Akbar Habibie merasa terhormat atas gelar yang diberikan PWI kepada sang ayah atas komitmen dan upayanya terhadap kemerdekaan pers.

“Dari dulu Bapak menerangkan kepada kami kenapa itu (kemerdekaan pers) diberikan begitu cepat, sebab kebebasan pers adalah pondasi negara yang berdemokrasi,” katanya.

Kebebasan pers, menurutnya, diperlukan sebagai upaya “check and balance” terhadap jalannya pemerintahan, karena sebelumnya seluruh informasi dimonopoli oleh negara.

“Bapak sangat merasakan, kualitas informasi yang didapatkan Bapak bisa bertentangan, karena ada banyak sumber yang harus tetap kita kurasikan sendiri. Tetapi, itu diperlukan,” ungkapnya.

Bagaimanapun, tandas Ilham, kemerdekaan pers menentukan kualitas pemerintahan karena elemen data dan informasi adalah bagian integral semua negara yang berdemokrasi. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!