1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Curi Motor Warga Wayame, Sopir Angkot Diciduk Polisi

Oleh ,

AMBON – Personel Buser Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menciduk FS (32) yang diduga melakukan melakukan tindak pidana pencurian di Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Pelaku diamankan pada Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 11.00 WIT di Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat (20/9/2019).

Dijelaskan, FS sehari-harinya berprofesi sebagai sopir mobil angkot dan beralamat di Desa Nania Kecamatan Baguala Kota Ambon.

BARANG BUKTI – Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku yaitu satu unit kendaraan roda dua merk Kawasaki Ninja R yang telah diubah warna menjadi hitam.

“Pelaku mencuri sepeda motor milik Harly Van Harling yang beralamat di BTN Wayame Blok IV Desa Wayame Kota Ambon,” jelasnya.

Kaisupy mengatakan, kronologis kejadiannya berawal saat korban sementara memarkir sepeda motor jenis Kawasaki Ninja R sudah sekitar dua minggu yang lalu di teras rumahnya.

“Namun pada Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 11.00 WIT, korban sepeda motor Kawasaki Ninja R warna putih, bernomor polisi DE 5256 LB dengan Nomor Rangka MH4KR150 LDKP86222, Nomor Mesin: KR 150LEPC5994 sudah tidak ada di teras rumah. Setelah di cek melalui CCTV Swalayan JEMN'D Wayame terlihat pelaku melintas dengan motor tersebut pada Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIT,” katanya.

Personel Buser Polres Ambon, jelas Kaisupy, kemudian melakukan penyelidikan terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.

“Awalnya oleh personil Buser melakukan penyelidikan terhadap kejahatan curanmor tersebut dan diketahui pelaku berada daerah Waiheru tepatnya depan pabrik tahu dengan menggunakan kendaraan yang dicuri sehingga oleh personil Buser langsung bergegas menuju Desa waiheru dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu satu unit kendaraan roda dua merk Kawasaki Ninja R yang telah diubah warna menjadi  hitam, satu buah botol pilox warna putih dan dua buah botol pilox warna hitam.

“Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah memeriksa 3 orang saksi. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHPidana serta telah ditahan di Rutan Polres,” ungkapnya. (MT-02)

Berita Lainnya