Sekilas Info

Standar Awak Kapal Ikan Indonesia Kini Setara Dengan 28 Negara

JAKARTA - Pemerintah mengesahkan aturan mengenai standardisasi pelatihan dan sertifikasi bagi awak kapal penangkapan ikan. Standarisasi ini sesuai dengan Konvensi Internasional Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), STCW-F tahun 1995.

Dengan standardisasi ini awak penangkap ikan Indonesia akan setara kualifikasinya dengan 28 negara yang juga menerapkan konvensi ini. Indonesia sendiri menerapkannya dalam Peraturan Presiden 18 tahun 2019 yang sudah diteken sejak April 2019.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan standardisasi ini penting untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya, data dari Food and Agriculture Organization (FAO), setidaknya ada 24 ribu kecelakaan kapal penangkap ikan setiap tahunnya, 42% diantaranya disebabkan kurangnya keterampilan.

"Pekerjaan penangkap ikan risikonya tinggi maka negara harus turun dalam penanganannya, salah satunya lewat standar kompetensi awaknya. Dari data FAO ini 42% kecelakaan disebabkan oleh keterampilan awak yang kurang," kata Purbaya di Sekolah Tinggi Perikanan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Terlebih lagi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan sektor perikanan pun tumbuh 5,20% hingga September 2019. Menurutnya dengan standarisasi awak kapal perikanan, ini bisa memaksimalkan potensi laut Indonesia.

"Kita berharap bisa lebih banyak gunakan hasil alam dari laut yang kita miliki, karena awak kapal kita makin terampil," ungkapnya.

Luhut juga mengatakan selama ini awak kapal Indonesia masih sering mendapatkan pekerjaan yang kotor, bahaya, dan sulit atau D3 (dirty, danger, and difficult). Dengan standardisasi kompetensi ini awak kapal bisa menghindari hal tersebut.

"Selama ini awak kapal kita selalu dapat pekerjaan yang D3, karena keterampilannya kurang. Maka kalau distandardisasi, mereka akan lebih baik," katanya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!