Sekilas Info

Minyak Goreng Curah Dilarang, yang Kemasan Dijual Eceran

WAJIB KEMAS - Mendag, Enggartiasto Lukita meluncurkan gerakan Wajib Kemas Minyak Goreng untuk Indonesia Bebas dari Minyak Goreng Curah di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, per 1 Januari 2020 minyak goreng curah tidak lagi boleh beredar di pasaran karena dianggap tidak sehat dan higienis. Sebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara masif.

Menteri Perdagangan Enggar Lukita menyatakan, pemerintah akan menunjuk PT Pindad untuk mengupayakan agar minyak goreng dalam bentuk kemasan bisa dijualbelikan dalam bentuk eceran.

ANJUNGAN MINYAK GORENG - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Direktur Utama PT Pindad (Persero) Abraham Mose mencoba mengoperasikan Filling Machine Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) saat peluncurannya di kantor pusat Pindad Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/9/2019) lalu. Mesin anjungan minyak higienis AMH-o ini merupakan hasil kerjasama BUMN antara Pindad dengan PT Rekayasa Engineering yang merupakan anak perusahaan PT Rekayasa Industri (Rekind). AMH-o dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 9/MDAG/PER/2/2016 yang mewajibkan peredaran minyak goreng curah menggunakan kantong kemasan sederhana.

"Ada alasan Pindad yang dibuat, minyak gorengnya itu di dalam satu tempat kemudian dengan literannya semuanya," kata Enggar di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Menurut Enggar, nantinya, masyarakat bisa membawa masing-masing botol dari rumah. Kemudian botol tersebut akan diisi dengan minyak goreng kemasan yang dijamin lebih higienis.

ANJUNGAN MINYAK GORENG - Pengunjung mencoba mengoperasikan Filling Machine Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) saat peluncurannya di kantor pusat Pindad Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/9/2019) lalu. Mesin anjungan minyak higienis AMH-o ini merupakan hasil kerjasama BUMN antara PT Pindad (Persero) dengan PT Rekayasa Engineering yang merupakan anak perusahaan PT Rekayasa Industri (Rekind). AMH-o dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 9/MDAG/PER/2/2016 yang mewajibkan peredaran minyak goreng curah menggunakan kantong kemasan sederhana.

"Masing-masing membawa botol kemudian langsung diisi botolnya. Dengan begitu selesai dan itu bagus," ungkapnya.

Kemendag terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

ANJUNGAN MINYAK GORENG - Pengunjung mencoba mengoperasikan Filling Machine Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) saat peluncurannya di kantor pusat Pindad Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/9/2019) lalu. Mesin anjungan minyak higienis AMH-o ini merupakan hasil kerjasama BUMN antara PT Pindad (Persero) dengan PT Rekayasa Engineering yang merupakan anak perusahaan PT Rekayasa Industri (Rekind). AMH-o dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 9/MDAG/PER/2/2016 yang mewajibkan peredaran minyak goreng curah menggunakan kantong kemasan sederhana.

Mendag menyatakan, mayoritas minyak goreng curah yang beredar merupakan minyak bekas pakai yang diolah sedemikian rupa seolah-olah minyak baru yang tidak bermasalah.

"Minyak goreng curah nggak ada jaminan kesehatannya. Itu bekas bahkan diambil dari selokan," tutup Enggar.

Melansir CNBC Indonesia, Pindad sendiri sebelumnya telah meluncurkan Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O). Mesin ini nantinya bisa didistribusikan hingga ke warung-warung atau toko kelontongan agar masyarakat luas bisa mendapatkan minyak goreng higienis dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.000/kg.

Sejauh ini, telah ada tiga perusahaan minyak goreng yang menandatangani Nota Kesepahaman untuk membeli mesin minyak goreng buatan Pindad ini, yakni PT Tunas Baru Lampung Tbk. (TBLA), PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Asianagro Agung Jaya (AAJ). (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!