Sekilas Info

Curi 28 HP di Tenda Pengungsian Liang dan Suli, Polisi Ciduk 3 Pelaku, 2 Masih Buron

PELAKU PENCURIAN - Personel Polsek Salahutu berhasil menciduk tiga pelaku tindak pidana pencurian di tenda-tenda pengungsian yang berlokasi di Desa Liang dan Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Selasa (15/10/2019).

AMBON – Personel Polsek Salahutu berhasil menciduk tiga pelaku tindak pidana pencurian di tenda-tenda pengungsian yang berlokasi di Desa Liang dan Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Selasa (15/10/2019).

“Ketiga pelaku yang diciduk berinisial MJM (17), MJAO (17) dan TL (16),” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa (15/10/2019).

Dijelaskan, sesuai keterangan para pelaku, ternyata MJM dan MJAO melakukan pencurian di empat lokasi.

“Keduanya mencuri di Pesantren Al Anshor Liang dengan barang yang diambil handphone 5 buah, Laptop 1 buah (laptop dan 2 buah HP telah diamankan). Lokasi kedua di tenda Pengungsi Pertigaan Liang dengan barang yang diambi HP 1 buah (barabg bukti belum ditemukan). Lokasi ketiga di tenda pengungsi pertigaan menuju kandang ayam Suli barang yang diambil HP 2 buah dan uang Rp 2 juta (barang bukti belum ditemukan) serta lokasi keempat tenda pengungsi Jembatan 2 Suli dengan barang yang diambil HP 2 buah (bb belum ditemukan),” jelasnya.

Menurutnya pelakuk MJAO dan TL juga melakukan pencurian secara bersama di dua TKP yaitu pengungsi jembatan 2 Suli Lorong Masjid dengan barang yang diambil HP 2 buah (barang belum ditemukan). Serta tenda pengungsi SMAN 3 Salahutu dengan barang yang diambil HP 4 buah (barang bukti belum ditemukan).

“Pelaku MJM dan pelaku PA (yang belum ditangkap) juga telah melakukan pencurian di TKP yaitu Tenda Relawan di Desa liang dengan barang yang diambil satu buah tas yang berisi HP 2 buah, uang Rp 1,6 juta, emas 2,5 gram (barag bukti belum ditemukan),” ungkapnya.

Ia juga mengatakan pelaku MJAO denan pelaku AT (yang belum ditangkap) juga telah melakukan pencurian secara bersama di TKP tenda pengungsi SDN 2 Suli dengan barang yang diambil HP 4 buah (barang bukti belum ditemukan) serta tenda pengungsi samping Toko Rita Suli dengan barang yang telah diambil HP  5 buah (barag bukti belum ditemukan).

“Pelaku MJAO juga telah melakukan pencurian di TKP tenda pengungsi saudara Umar yang berlokasi Jembatan 2 Suli. Barang yang diambil HP 1 buah (barang bukti belum ditemukan),” katanya.

Dari sekian rangkaian pencurian yang dilakukan para tersangka tersebut,  menurutnya, terjadi saat bencana gempa bumi melanda dan korban berada di tenda pengungsian.

“Total barang yang berhasil dicuri oleh para pelaku sebanyak 28 buah HP, 1 buah laptop, uang Rp 3,6 juta dan emas 2,5 gram,” rincinya.

Kaisupy menambahkan barang bukti yang sudah diamankan berupa satu buah laptop, dua buah HP dan satu buah TV.  “Barang bukti HP sebanyak 26 buah telah dijual,” ujarnya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!