Kasus Pembobolan BNI, Polisi Tahan Faradiba dan Soraya
AMBON - Tak hanya meringkus dan menetapkan Faradiba Yusuf sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI 46, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga menahan Soraya, anak angkat dari terduga pelaku pembobolan.
Soraya juga diamankan karena dalam kasus ini sebagai pemilik rekening yang menampung semua uang hasil kejahatan Faradiba.
“Peran soraya sebagai penampung, jadi yang bersangkutan buka rekening atas namanya, rekening tersebut sebagai penampung uang yang diduga hasil kejahatan Faradiba, juga sebagai alat transaksi transfer ke beberapa rekening,” ungkap Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan kepada wartawan di Rupatama Mapolda Maluku, Selasa (22/10/2019).
Faradiba dan Soraya diamankan di Perumahan Bliss Village, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sejak Sabtu (19/10/2019) pagi.
Kasus ini kemudian digelar setelah proses penyelidikan dan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Menurut Nainggolan, selama proses dan hasil penyelidikan diketahui ternyata modus yang digunakan Faradiba mencari nasabah pontensial atau yang memiliki tabungan banyak kemudian Faradiba lalu menawarkan produk dengan imbal hasil yang melebihi dari apa yang ditentukan untuk menarik nasabah.
“Jadi setelah dana masuk dana tersebut tidak langsung dimasukan ke rekening tetapi digunakan untuk dirinya sendiri, guna menutup bonus yang dijanjikan tanpa dimasukan dalam sistim perbankan, jadi istilahnya gali lubang tutup lubang,” ungkap Nainggolan.
Ia menjelaskan, dari kerugian Rp 58,9 milyar yang dilaporkan BNI sebanyak Rp 1,6 milyar uang tunai diamankan sebagai barang bukti yang belum digunakan. Uang tersebut disita dari transaksi terakhir Faradiba melalui rekening milik Soraya pada 4 Oktober 2019.
“Transaksi terakhir itu berjumlah Rp 5,2 milyar, dana ini ditransfer dari KCP Mardika ke rekening Soraya. Dari Rp 5,2 milyar ini kami berhasil mengamankan Rp 1,6 milyar, karena sebagaiannya sudah disebarkan,” ungkapnya.
Selain uang tunai, kata Nainggolan, Polisi juga mengamankan, 3 unit kendaraan jenis Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda HRV, serta beberapa tabungan yang digunakan sebagai sarana dan 70 dokumen fiktif. (MT-04)
Komentar