Sekilas Info

Polisi Tangkap Lima Penambang Ilegal di Gunung Botak

PENAMBANGAN ILEGAL - Personel Polres Buru menangkap lima penambang ilegal yang kedapatan sedang mengolah material emas dari Gunung Botak dengan menggunakan bahan kimia berbahaya jenis Merkuri, Kamis (24/10/2019). Penangkapan dilakukan di kawasan Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

AMBON - Personel Polres Buru menangkap lima penambang illegal yang kedapatan sedang mengolah material emas dari Gunung Botak dengan menggunakan bahan kimia berbahaya jenis  Merkuri, Kamis (24/10/2019).

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Pada lokasi pertama polisi menangkap dua penambang, Lani Mokodompit (20) warga  Manado Sulawesi Utara sebagai pemilik tromol, Ikram Duwila (32) warga Sanana, Maluku Utara, pemilik material emas ilegal.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti, satu helm material emas, satu kain ramasan, satu buah selang, satu buah wajan, satu buah tromol yang  bercampur material dan mercury,satu buah tali fanbelt,  serta lima buah peluru tromol.

Sementara itu lokasi kedua yang letaknya tidak begitu jauh dari TKP pertama, polisi menangkap tiga penambang, masing-masing Simon Fenanlampir (53) warga Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pemilik tromol, Michael Koyongkoan, (23) warga Manado, Sulawesi Utara  dan Talip Rajaloa (42) warga Ternate, Maluku Utara sebagai pemilik material emas ilegal.

Kasubbag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli Asri yang dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa penangkapan lima penambang illegal tersebut.

Menurutnya, penangkapan lima penambang ilegal itu berdasarkan informasi di jalur C  Dusun Wamsait, Desa Dava,  Kec.Waelata ada aktifitas pengolahan emas ilegal.

"Pelaku bersama barang bukti sudah berada di Polres Buru," kata Zukifli Asri, Jumat (25/10/2019).

Menurutnya, sekitar pukul 13.30 WIT telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penambang emas tanpa izin beserta barang bukti yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Iptu Obed Nego Reimialy, Kasat intelkan bersama Kanit Buser Aiptu Asis dan anggota. "Tepatnya di lokasi antara Jalur C dan jalur D  di dua lokasi yang berbeda," ujarnya.

Saat digerebek ditemukan sementara melakukan pengolahan secara manual dengan menggunakan Tromol dengan cara memasukkan material tambang yang mengadung emas dan menggunakan Mercury sebagai pengikat kemudian diputar dengan tangan.

"Selanjutnya pada pukul 19.30 WIT para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulau Buru guna diproses  hukum," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!