Sekilas Info

Bawa Ganja, Sandy Dijerat Pasal Berlapis

DITANGKAP - Sandy Wiliam Diaz (kiri) ditangkap lantaran membawa satu paket narkoba jenis ganja. Sandy ditangkap saat razia yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (2/11/2019).

AMBON - Sandy Wiliam Diaz, pemuda Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang kedapatan membawa ganja, Sabtu (2/11/2019) terancam 20 tahun penjara.

Tersangka kasus narkoba jenis ganja ini diganjar pasal berlapis oleh penyidik Satnarkoba Polres Ambon.

Ia diganjar pasal pengedar 111 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal ini disampaikan oleh Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia kepada malukuterkini.com di Mapolres Ambon, Kamis (7/11/2019).

Dalam pasal 111 menyebutkan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

Sementara pasal 114 menyebutkan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk  dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

Menurut Leatemia dari pengembangan terjadap Diaz, polisi juga telah menciduk, tiga tersangka tambahan. Namun ketiga namanya masih dirahasiakan oleh polisi.

"Dari hasil pengembangan ada tambahan tiga tersangka. Untuk identitasnya belum saya dapat," singkat Leatemia.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun satu tersangka berinisial DL yang juga warga kudamati.

Sumber di Mapolres menyebutkan DL adalah satu tersangka yang mensuplai barang bukti kepada Diaz.

Untuk diketahui,Sandy ditangkap saat razia yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (2/11/2019).

Pria 27 tahun ini tak bisa berkutik saat anggota Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapati barang bukti yang di kemas dalam prlastik bening dalam kantong sakunya.

Sandy ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi PB 4753 SB. Saat ditangkap, Sandy membawa satu paket ganja kering di dalam saku celananya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!