Waspada! 125 Pinjaman Online Abal-abal Merajalela

AMBON - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending atau Pinjaman Online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas, Tongam L Tobing mengungkapkan fintech lending abal-abal ini masih banyak beredar melalui website atau aplikasi dan penawaran melalui layanan pesan singkat SMS.
"Pada 7 Oktober 2019 satgas sudah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal hingga totalnya entitas fintech peer to peer lending ilegal ini sampai November 2019 sudah 1.494," ujar Tongam dalam siaran pers, Selasa (3/12/2019).
Dia mengungkapkan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait. Seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.
"Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Polri, PPATK dan BKPM.
Satgas Waspada Investasi hingga akhir November juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 182 entitas tersebut terdiri dari 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding illegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi property, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 koperasi tanpa izin.
Tongam menjelaskan kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
“Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 444 entitas,” jelasnya. (MT-06)
Komentar