Sekilas Info

Polisi Tangkap 3 Tersangka Penikaman di Batu Gantung

BARANG BUKTI - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang (tenggah) menunjukan barang bukti yang digunakan para tersangka penikaman saat press conference di Mapolresta Ambon, Jumat (13/12/2019).

AMBON – Polisi berhasil menangkap 3 tersangka penikaman yang terjadi di Jembatan Batu Gantung Ganemo, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Selasa (10/12/2019) malam.

Penikaman tersebut menyebabkan warga Batu Gantung Ganemo, Bob Reinhard Lalaar (22) meninggal dunia sedangkan Kristo Kaimarehe (30) mengalami luka.

“Kita berhasil menangkap 3 tersangka di 3 lokasi yang berbeda. Ketiga tersangka yaitu SJN (21), JSL (20) dan GF (20),” ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (13/12/2019).

Dijelaskan, tersangka SJN yang berperan mengendarai sepeda motor dan pemilik pisau ditangkap di Latuhalat, sementara JSL yang berperan menikam kedua korban dengan menggunakan pisau ditangkap di Tulehu setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Masohi.

“Yang terakhir itu tersangka GF yang berperan menyuruh pelaku Johan menikam kedua korban dengan menggunakan pisau ditangkap di Passo,” jelasnya.

Menyangkut motif, Kapolresta mengaku sesuai pengakuan para tersangka, bermotif dendam karena beberapa hari sebelumnya dipukul oleh sekelompok orang.

BARANG BUKTI - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang (kanan) menunjukan barang bukti yang digunakan para tersangka penikaman saat press conference di Mapolresta Ambon, Jumat (13/12/2019).

“Kita juga sudah menyita barang bukti berupa pisau dan satu unit sepeda motor roda dua Honda Beat warna putih yang digunakan para tersangka,” ungkapnya

Kapolresta menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke-3e tentang kekerasan bersama terhadap orang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sesuai kronologis yang dirilis Polresta Ambon, kejadian tersebut berawal saat kedua korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari Batu Gantung Ganemo menuju ke kawasan Air Salobar. Setelah tiba di Air Salobar kedua korban duduk-duduk di talud pengeringan Tapal Kuda sambil mengkonsumsi miras anggur.

Selesai memgkonsumsi miras sekitar pukul 21.40 WIT, kedua korban kembali ke Batu Gantung Ganemo.

Saat tiba di atas jembatan Batu Gantung Ganemo mereka diberhentikan oleh 3 orang pelaku. Salah satu pelaku dari arah samping kiri menggunakan alat tajam menikam korban Bob sebanyak satu kali mengena pada bagian badan sebelah kiri dimana posisi korban sementara berada diatas sepeda motor memegang setir.

Bob kemudian memutar sepeda motor untuk balik arah, pada saat itulah pelaku kembali menikam korban Kristo sebanyak 1 kali mengena pada bagian belakang sebelah kanan. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!