1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Tewaskan Warga Sipil, Brigpol Latuheru Akhirnya Dipecat

Oleh ,

AMBON – Polda Maluku memberhentikan seara tidak dengan hormat 13 personel akibat melanggar kode etik Polri.

Satu diantaranya Brigpol Elianth Ronaldo Latuheru yang sehari-harinya Bintara Direktorat Intelkam Polda Maluku. Ia dipecat akibat penyalahgunaan senpi sehingga menyebabkan kematian warga sipil.

Brigpol Latuheru yang tanpa sengaja menembak warga sipil yang bernama Flegon Pitries hingga tewas, telah dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada 15 Mei 2019 lalu.

Ia menembak Flegon Pitries di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 22 November 2018.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) personel Polda Maluku tersebut dipimpin Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa di Lapangan Upacara Polda Maluku, Tantui – Ambon, Senin (30/12/2019).

Brigpol Latuheru resmi menanggalkan seragam dinasnya sebagai anggota Polri akibat melanggar pasal 15 huruf E Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Penyalagunaan Senpi (penembakan).

Kapolda Irjen Royke Lumowa mengatakan anggota yang di-PTDH adalah yang melakukan pelanggaran berat.

"Yang di-PTDH itu pelanggaran yang sudah sangat dan sangat keterlaluan. Yang kedua PTDH memang keinginan mereka sendiri. Contohnya menghilang disersi itu keinginannya, itu pilihannya jadi kita salurkan silahkan dari pada menjadi benalu atau parasit bagi kita semua yang sudah baik-baik jangan sampai terpengaruhi kita yang baik-baik," tandas Kapolda.

Kapolda mengatakan, pemecatan ini adalah konsekuensi hukum atau supremasi ini harus ditegakan dengan benar. "Itu adalah konsekuensi hukum atau supremasi hukum yang harus ditegakan," katanya.  (MT-04)

Berita Lainnya