Sekilas Info

Disperindag Kota Ambon: Pembangunan Gerai Indomaret dan Alfamidi Sesuai Rekomendasi

Sekretaris Disperindag Kota Ambon, Janes Aponno

AMBON - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon menegaskan pembangunan gerai Indomaret dan Alfamidi di Kota Ambon sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan pemkot.

Sekretaris Disperindag Kota Ambon, Janes Aponno mengatakan,  untuk Indomaret berdasarkan kuota yang sudah ditetapkan Pemkot Ambon sebanyak 40 gerai dan izin sudah dikeluarkan sesuai jumlah itu.

Sedangkan Alfamidi batasnya untuk 26 gerai. Alfamidi baru operasional kurang lebih 10 gerai karena hadir belakangan, sedangkan Indomaret yang sudah banyak beroperasi.

"Kami bukan menjamin lagi, tapi memang tidak boleh melebihi kuota yang sudah dikeluarkan Pemkot, dan tidak mungkin bisa melebihi rekomendasi yang kami keluarkan,"jelas Aponno kepada malukuterkini.com di Balai Kota Ambon, Selasa (14/1/2020).

Dikatakan, jika nantinya Indomaret dan Alfamidi membangun gerai lebih, maka keberadaan yang lebih tidak akan mungkin bisa beroperasi, karena suatu kegiatan perdagangan itu berdasarkan UU nomor 7 pasal 26 tahun 2006 wajib harus mengantongi SIUP-TDP.

“Kalau tidak, bisa dikenakan sanksi yang cukup berat, jadi tidak mungkin melebihi rekomendasi," katanya.

Ketika ditanya terkait dengan kunjungan lapangan DPRD, ia mengatakan bahwa pihaknya siap bersama DPRD untuk tinjau langsung ke lapangan, guna memastikan pembangunan gerai Indomaret dan Alfamidi. "Kami siap untuk turun bersama DPRD, mengecek langsung dilapangan," ujarnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!