Dirugikan PT AXA Mandiri, Nasabah Datangi DPRD Kota Ambon

AMBON - Merasa dirugikan oleh PT AXA Mandiri Cabang Mardika, nasabah Hj Sarwana bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor DPRD Kota Ambon.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Komisi II DPRD, di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Ambon, Senin (20/1/2020).
Saat pertemuan tersebut, kuasa hukum nasabah John M Berhitu menjelaskan, PT AXA Mandiri merupakan salah satu lembaga asuransi yang telah merugikan kliennya, yang mana Hj Sarnawa telah menaruh uangnya senilai Rp 300 juta sejak tahun 2013 hingga 2018 namun tanpa alasan yang pasti dana tersebut tak dapat dicairkan.
"Kita kesini untuk perjuangkan hak-hak klien kami, karena kami sudah sampaikan somasi sudah dua kali, namun tak ada tindaklanjut dari mereka, karena sudah jatuh tempo tapi tidak dicairkan," jelasnya.
Menurutnya, berbagai alasan yang disampaikan PT AXA Mandiri sama sekali tidak rasional.
"Awalnya kami kesana dan bertemu dengan pimpinan mereka, namun mereka beralasan bahwa kurs rupiah sedang naik, kemudian mereka meminta kepada klien kami untuk perpanjang kontrak, sebenarnya ada apa dengan mereka, karena alasan ini sangat tak rasional," tandasnya.
Anehnya, PT AXA Mandiri berjanji akan membayar namun sama besar dengan biaya yang dimasukan oleh Hj Sarnawa sebesar Rp 300 juta, padahal dalam dunia investasi pada ada keuntungan yang didapatkan oleh nasabah.
Menyikapi hal tersebut, ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu mengatakan pihaknya akan memanggil PT Axa Mandiri untuk meminta penjelasan.
"Besok kami akan panggil mereka, untuk menyelesaikan masalah ini, karena kita juga bermitra dengan asuransi jadi itu adalah kewenangan kami," kata Taihuttu.
Ia menegaskan, besok persoalan Sarwana harus dituntaskan karena ditakutkan jangan sampai ada korban lain lagi.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Sarwana untuk membawa seluruh berkas-berkas yang dimilikinya, sebagai bukti nantinya ketika pertemuan nanti. (MT-05)
Komentar