Sekilas Info

PT AXA Mandiri Bakal Ganti Rugi Uang Nasabah

RAPAT - Suasana rapat antara Komisi II DPRD Kota Ambon dengan manajemen PT AXA Mandiri serta nasabah di Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon, Selasa (21/1/2020).

AMBON - PT AXA Mandiri memastikan akan membayar ganti rugi uang nasabah Hj Sarnawa senilai Rp 300 juta.

Hal ini diungkapkan Area Sales Manager PT AXA Mandiri Maluku, Arfah saat rapat dengan Komisi II DPRD Kota Ambon di Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon, Selasa (21/1/2020).

"Kami akan membayar uang asuransi dari ibu Hj Sarnawa senilai Rp. 300 juta dan itu jawaban dari kantor pusat, bahwa mereka bersedia membayar total premi dari ibu Hj Sarnawa," ungkapnya.

Ditegaskan, pihaknya tidak pernah menghindar soal pembayaran dari nasabah. Ia juga menegaskan, produk yang diikuti Hj Sarwana adalah produk asuransi, bukan produk investasi namun didalam polis tersebut ada manfaat tambahan berupa manfaat investasi.

"Ketika kita bicara produk asuransi, maka kita tentang premi yang sifatnya hangus. Contoh BPJS, sakit atau tidak kita memiliki membayar iuran, ketika kita mengalami resiko pemerintah berhak melayani kami," tandasnya.

Menurutnya, Hj Sarwana mengikuti produk asuransi mandiri rencana sejahtera dengan total premi Rp. 100 juta/tahun dan yang sudah dibayarkan sebesar Rp 300 juta.

“Dalam polis jelas bahwa biaya tersebut, ada sebagian ke premi dan ada juga ke investasi.  Jika sesuai dengan aturan jika maka harus dibayarkan hanya Rp 100 juta lebih karena ada pemotongan dengan biaya asuransi dan yang ibu Hj Sarwana dapatkan ini dari investasinya cuma karena saya pertaruhkan makanya dari kantor pusat bersedia mengembalikan semuanya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, secara finansial tidak ada kerugian yang dialami, sebab premi yang dibayarkan akan dikembalikan sesuai besarannya.

"Jadi ibu Hj Sarwana tidak rugi, karena dikembalikan sesuai dengan total yang dibayarkan," jelasnya.

Sementara itu, Hj Sarwana berharap uang dapat dikembalikan secepatnya. "Insya Allah dikembalikan, saya berharap secepatnya," ujar Sarwana.

Sebelumnya, merasa dirugikan oleh PT AXA Mandiri, nasabah Hj Sarwana bersama kuasa hukumnya  mendatangi kantor DPRD Kota Ambon.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Komisi II DPRD, di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Ambon, Senin (20/1/2020).

Saat pertemuan tersebut, kuasa hukum nasabah John M Berhitu menjelaskan, PT AXA Mandiri merupakan salah satu lembaga asuransi yang telah merugikan kliennya, yang mana Hj Sarnawa telah menaruh uangnya senilai Rp 300 juta sejak tahun 2013 hingga 2018 namun tanpa alasan yang pasti dana tersebut tak dapat dicairkan. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!