Sekilas Info

DPRD Kota Ambon Minta BPJS Laporkan Perusahaan Nakal

AMBON - Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku dan Pimpinan Perusahaan di Kota Ambon.

Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Ambon, Kamis (23/1/2020), yang membahas tentang permasalahan tenaga kerja di Kota Ambon.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes membahas beberapa hal terkait hak-hak karyawan seperti masih adanya Perusahaan yang membayarkan upah karyawan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Ambon sebesar Rp. 2.643.387,- sesuai dengan Keputusan Gubernur Maluku nomor 305 Tahun 2019 tentang penatapan Upah Minimum Kota Ambon.

Selain itu, masih adanya perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya.

Ia berharap dapat mengetahui kendala-kendala yang dialami dalam mengimplementasikan regulasi yang ada baik dari sisi karyawan maupun dari sisi perusahaan sehingga dapat dicarikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

“Dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, saya harap dari rapat ini dapat menghasilkan solusi-solusi terbaik untuk mengatasi persoalan tenaga kerja di Kota Ambon,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu syarat perusahaan dalam memperoleh izin usaha adalah rekomendasi dari BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 48 tahun 2014 untuk memastikan karyawan yang bekerja di Kota Ambon memiliki jaminan sosial.

Untuk memastikan tidak adanya celah perusahaan dalam memiliki izin usaha tanpa adanya rekomendasi dari BPJS Kesehatan, dalam kesimpulan rapat, Komisi I DPRD Kota Ambon meminta BPJS Kesehatan segera melaporkannya untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Kami sangat mendukung Perwali nomor 48 tahun 2014 dalam upaya memberikan jaminan sosial kepada karyawan. Oleh karena itu, komisi satu meminta BPJS Kesehatan dapat memberitahu kami apabila menemukan perusahaan yang memiliki izin usaha tanpa adanya rekomendasi dari BPJS Kesehatan. Nanti kami akan bantu untuk membuat rekomendasi pencabutan izin usahanya,”  ungkap Pormes.

Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri, perusahaan mengaku merasa kesulitan ketika akan mendaftarkan karyawannya yang tidak memiliki KTP/NIK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ade Eka Satrya menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah online merupakan syarat wajib untuk terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemanfaatan NIK bertujuan untuk mendapatkan single identity atau mencegah adanya duplikasi data kepesertaan.

Berdasarkan data kependudukan ini, maka bisa menjadi dasar apakah data kepesertaan yang telah didaftar sudah akurat atau tidak.

“NIK menjadi keyword dalam kepesertaan untuk mencegah adanya duplikasi data kepesertaan, kami berharap perusahaan dapat turut menghimbau karyawannya untuk dapat segera mengurus data kependudukan agar memudahkan dalam pendaftaran JKN.” kata Ade. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!