Sekilas Info

Berkedok KPK, Empat Pemeras Kades di MBD Diciduk

PELAKU PEMERASAN - Empat pelaku pemeras sejumlah kepala desa diciduk anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD). Para pelaku melakukan pemerasan dan penipuan di beberapa desa di Kabupaten MBD dengan mengaku sebagai anggota Komisi Pengawasan Korupsi

AMBON – Empat pelaku pemeras sejumlah kepala desa diciduk anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD).

Para pelaku melakukan pemerasan dan penipuan di beberapa desa di Kabupaten MBD dengan mengaku sebagai anggota Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor.

Keempat pemeras sejumlah kades yaitu Yance Frans, Abraham ER Sahetapy, Onisimus Robibawala dan Septian Dion Irwanto.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Minggu (26/1/2020) menjelaskan hanya dengan modal kartu pengenal KPK Tipikor, para pelaku mulai beraksi dengan melakukan berbagai upaya kepada beberapa kepala desa.

Bahkan tidak tanggung-tanggung uang puluhan juta didapatkan hanya dengan menanyakan program Dana Desa tahun 2018.

Kasus ini terkuat ketika para pelaku berupaya menipu dan memeras Kepala Desa Werwaru, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD Elias Tenggawn (61).

“Jadi pada hari Jumat (24/1.2020) korban Elias Tenggawna cs datang ke Polres MBD melaporkan empat pelaku. Saat diperiksa korban menjelaskan pelaku cs mengaku sebagai KPK yang mengawal  program Dana Desa tahun 2018 jalan rabat beton panjangnya 300 meter yang mana pekerjaannya belum selesai dan saluran air. Akibat belum selesai pelaku katakan korban harus masuk penjara," ungkap Ohoirat.

Ancaman itu juga membuat  korban takut. Bahkan tidak saja korban sejumlah kades lain  juga takut. Para pelaku langsung menakut-nakuti pejabat desa setempat.

Para pelaku kemudian mengatakan kembali bapak walaupun begitu ada pengertian bapak punya kekuatan berapa dan korban katakan Rp 5 juta.

Tak puas, para pelaku kembali meminta korban menambahkan uang sebesar Rp 3 juta dan akhirnya korban setuju.

“Para pelaku kembali meminta Rp 3 juta dan korban setuju dengan permintaan pelaku kemudian korban memanggil bendahara desa untuk memberi uang sebanyak Rp 8 juta. Saat itulah korban merasa ada yang aneh pergerakan para pelaku cs. Karena tidak puas  korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres untuk diproses secara hukum,” urai Ohoirat.

Ia menambahkan sejumlah kades yang diperas masing-masing Kades Kaiwatu memberikan Rp 10 juta, Kades Tounwawan Rp 1 juta, Kades Werwaru Rp 8 juta, Kades Wakarleli Rp 10 juta dan Kades Moain Rp 10 juta.

“Kini empat pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan resmi ditetapkan tersangka dan sudah penahanan di Rutan Polres MBD untuk di proses hukum," tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!