1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Pemeras Sejumlah Kades di MBD Resmi Jadi Tersangka

Oleh ,

AMBON – Polres Maluku Barat Daya (MBD) resmi menetapkan empat pelaku kasus penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa kabupaten tersebut sebagai tersangka.

Keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yantje Frans, Abraham ER Sahetapy, Onisimus Robibawala dan Septian Dion Irwanto.

Para tersangka ini terancam sembilan tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan pasal 378 KUHP.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan pemerasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 368 KUHP," tandas Kapolres MBD, AKBP Norman Sitindaong kepada malukuterkini.com, Minggu (26/1/2020).

Menurutnya, para saksi sudah diperiksa dan empat tersangka sudah resmi mendekam di tahanan dan dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres MBD.

Mantan Kabid Hukum Ditpolairud Polda Maluku ini memastikan, tidak main-main dalam kasus ini dan kasus ini akan segera dituntaskan.

Kapolres mengungkapkan dari hasil pemeriksaan modus operasi para tersangka dengan cara mendatangi beberapa kades mengaku sebagai tim KPK sambil memperlihatkan surat tugas dewan  pimpinan pusat dan tanda pengenal sambil menanyakan tentang ADD dan DD dengan cara mengancam sehingga para kades merasa takut dan akhirnya memberikan uang tutup mulut.

"Mereka diduga melakukan penipuan dan pemerasan untuk mencari keuntungan. Mereka juga sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, empat tersangka  sebelum ditangkap sempat memeras Kades Werwaru, kecamatan Moa, Elias Tenggawna.

Dengan membawa nama KPK para tersangka memeras korban hingga korban menyerahkan Rp 8 juta sebagai uang tutup mulut. Karena tidak puas dan tidak terima korban melaporkan ke Polres MBD, Jumat (24/1/2020) guna diproses.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terbongkar kedok para tersangka yang telah beraksi dan memeras sejumlah kades. (MT-04)

Berita Lainnya