Sekilas Info

Polsek KPYS Ambon Masih Lidik Pemilik Sinabar 312 Kg

BARANG BUKTI - Personel Polsek KPYS Ambon memeriksa barang bukti sinabar seberat 312 kg yang hendak diselundupkan dengan KM Leuser ke luar Ambon.

AMBON - Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan 312 kg sinabar Minggu (26/1/2020) lalu, kini penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon masih menyelidiki pemilik barang tersebut.

Pasalnya saat diamankan oleh personil Polsek KPYS saat hendak diselundupkan dengan KM Leuser ke luar Ambon barang bukti sinabar ini tak bertuan.

"Barang bukti itu tidak bertuan. Barang itu kan kami temukan di tangga naik. Temuan kami sebanyak 10 koli atau 312 kg . Sementara ini pemiliknya masih kita lidik," ungkap Kapolsek KPYS, AKP Teddy kepada malukuterkini.com, Rabu (29/1/2020).

BARANG BUKTI - Personel Polsek KPYS Ambon memeriksa barang bukti sinabar seberat 312 kg yang hendak diselundupkan dengan KM Leuser ke luar Ambon.

Kini barang bukti sinabar itu masih berada di Mapolsek KPYS sambil melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Disinggung soal pemeriksaan para  saksi, ia mengaku masih dilakukan dan kasus ini tetap dalam penyelidikan.

Sebagaimana diketahui, material sinabar sebanyak 312 kg ini diamankan anggota Polsek saat hendak  dibawa menggunakan KM Leuser.

Kapal tersebut hendak bertolak dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Wanci, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawessi Tenggara. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!