Sekilas Info

Polisi Ciduk Lima Pelaku Curanmor di Ambon

DICIDUK – Para pelaku curanmor yang berhasil diciduk oleh personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

AMBON - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diciduk oleh personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Para pelaku yang diciduk berinisial SHP, YR, FH, SB dan SN dengan barang bukti sejumlah sepeda motor.

Penangkapan kelima pelaku yang kini sudah mendekam di Rutan Mapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease itu dilakiukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda di Kota Ambon.

Para pelaku ini diduga merupakan komplotan curanmor yang sering berulah dan melancarkan aksinya diwilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Ada sekitar tujuh TKP. Namun baru lima barang bukti yang berhasil kami amankan. Itu yang menjadi sasaran pencurian para pelaku dan kami berhasil menangkap mereka dengan lokasi berbeda. Para pelaku rata-rata tidak bekerja dan tinggal di wilayah Keca,atan Sirimau,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (31/1/2020).

Kapolresta menjelaskan, pelaku yang rata-rata remaja ini berani melancarkan aksi karena faktor ekonomi yang melilit mereka. Hasil curian pun mereka jual ke luar pulau Ambon.

“Ini karena  masalah ekonomi. Mereka jual ke luar Ambon. Ada yang dijual di Seram dengan harga dibawah pasaran rata-rata Rp 3 juta. Untuk barang bukti belum terjual. Diantara mereka ini juga ada yang residivis, ” jelasnya.

Diantara lima pelaku yang diamankan, kata Kapolresta, satu diantaranya masih dibawah umur sehingga polisi telah menyerahkannya ke jaksa untuk ditangani.

“Satu diantara para pelakunya ini masih anak di bawah umur dan itu juga merupakan residivis  sehingga strategi penanganan nya sudah kami serahkan ke jaksa. Yang ada empat pelaku ada di belakang kita,” katanya.

Mantan Kapolres Buru itu menambahkan, para pelaku ini sudah resmi ditetapkan tersangka dan diproses. “Mereka diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!