Sekilas Info

Polresta Ambon Tetapkan 17 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Perkosaan

AMBON – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menetapkan 17 pelaku pemerkosa siswa salah satu SMA di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah sebagai tersangka.

Hukuman 15 tahun penjara kini menanti 17 tersangka yang masih berstatus pelajar SMA dan SMP tersebut.

“Dari 17 tersangka, 15 diantaranya tergolong anak dibawah umur sedangkan dua lainnya masing-masing SL (18) dan AMR (19),” ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (31/1/2020)

Menurutnya, 15 tersangka yang masih dibawah umur sudah dititipkan di Lapas Anak.

"Jadi setelah kita lakukan pengembangan dan penangkapan ada 17 orang karena korban masih dibawah umur. Sudah resmi kami tetapkan tersangka dan tahan. Dan hasil pemeriksaan  15 dibawah umur sehingga tidak kita tampilkan sedangkan dua ini sudah dewasa umur 18 dan 19 menjelang 20 tahun masing-masing  SL (18) dan AMR (19). Yang 15 tersangka masih anak-anak kami sudah geser ke Lapas anak. Satu diantaranya adalah pacar korban," ungkapnya.

Menurutnya, ancaman hukuman 5-15 tahun ini dijerat berdasarkan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP perbuatan berlanjut .

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengancam korban jika tidak menuruti keinginan pelaku maka akan dipermalukan. Sebelumnya korban sudah disetubuhi pelaku lainnya sehingga mau tidak mau korban mengikuti kemauan mereka," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Salahutu namun kemudian setelah para pelaku yang sebagian besar pelajar SMA dan satu SMP ini diamankan maka langsung dilimpahkan ke Polresta Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!