Sekilas Info

Sepanjang Januari 2020, Polresta Ambon Ungkap 6 Kasus Narkoba

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang

AMBON - Dalam satu bulan saja Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap enam kasus narkoba.

Enam kasus ini merupakan warga yang berdomisili di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dua diantaranya berstatus ibu rumah tangga.

Mereka yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika masing-masing  HJT (32)  warga kawasan Batu Gantung, LO (36) warga kawasan Kampung Ihu,  kemudian YT (33) warga kawasan Tantui dan JTS (39) warga Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Ada juga CMW (47) warga Benteng Atas dan MVP (38) warga Gunung Nona. Keduanya adalah ibu rumah tangga.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (31/1/2020) menjelaskan, penangkapan yang dilakukan sejak 4-25 Januari 2020.

"Untuk narkoba kita Polresta baru bisa  mengungkap para pengguna narkoba. Untuk bulan ini kami berhasil menangkap 6 orang tersangka. Yang lima kita tampilkan  sedangkan satu perempuan sedang sakit dan masih di tahan di Rutan Polsek Sirimau. Ini untuk TKP beda-beda juga," tandas  Kapolresta.

Kapolres merincikan TKP para tersangka juga berbeda-beda. Dirincikan, untuk tersangka YT di kampung Jawa dengan barang bukti 1/2 gram sabu, tersangka LO TKP pertigaan SPBU Kebun Cengkeh dengan barang bukti 1/4 gram sabu, tersangka YT dengan TKP Galunggung Tanah Rata barang bukti 1/4 gram sabu, tersangka MVP satu paket 0,05 gram sabu sementara CMW TKP rumahnya di rumahnya dengan barang bukti 0,07gram sabu.

"Mereka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) ancamannya minimal 4 sampai 12 tahun penjara dan atau Pasal 114 dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!