15 Ranperda Masuk Propemperda Maluku Tahun 2020
AMBON – Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku tahun 2020.
Penetapan Propemperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Jumat (31/1/2020) malam.
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam sambutannya saar rapat paripurna tersebut merincikan sebanyak 15 rancangan perda tersebut terdiri dari 11 usulan pemerintah daerah dan 4 usul inisiatif DPRD.
11 rancangan itu masing-masing Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroda Maluku memiliki Energi Abadi Provinsi Maluku, Rancangan Perda tentang penyertaan modal Pemda provinsi Maluku kepada Perseroda Maluku Energi Abadi, Rancangan Perda tentang pembubaran PT Maluku Energi, Rancangan Perda tentang perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Selanjutnya, Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda nomor 13 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Rancangan Perda tentang Hak Ulayat di Provinsi Maluku, Rancangan Perda tentang Penyidik PPNS, Rancangan Perda tetang Pembangunan Kepemudaan, Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkotika.
Ada juga Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dan Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Sedangkan usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku yaitu Rancangan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Rancangan Perda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Rancangan Perda tentang Penyelanggaraan Keolahragaan.
"Saya atas nama pemerintah provinsi Maluku memberikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada dewan yang terhormat sebagai representasi rakyat Maluku dalam mewujudkan komitmen untuk bersama pemerintah daerah melaksanakan fungsi legislasi DPRD guna penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Provinsi Maluku yang dicintai,” ungkapnya.
Wagub berharap dengan ditetapkannya program pembentukan produk hukum daerah tahun 2020 atas 15 buah rancangan perda kiranya proses pembahasannya dapat terlaksana dan sukses sesuai agenda DPRD, yang pada saatnya akan disetujui oleh Dewan untuk ditetapkan menjadi perda Provinsi Maluku. (MT-04)