Sekilas Info

BPPRD Kota Ambon Serahkan SPPT dan DHPK PBB

AMBON - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, menyerahkan Surat Pemberitauhan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar Himpunan Keterangan Pajak (DHKP) Pajak Bumi Dan Bangunan  (PBB) tahun 2020 kepada Kades, Lurah dan Raja se-Kota Ambon, di Balai Kota Ambon, Selasa (11/02/2020)

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutab tertulisnya yang dibacakan Asisten II Sekkt Ambon, Roberth Silooy mengatakan sejak tanggal 17 Januari 2014 yang lalu secara resmi kewenagan pengelolaan PBB sektor perkotaan atau desa telah diserahkan kepada Pemkot Ambon menjadi pajak daerah.

"Dengan demikian pengelolaanmya pada Pemkot Ambon baru terjadi 6 tahun. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pengelolaan PBB tidak semudah seperti pengelolaan pajak-pajak daerah yang lain, pengelolaan PBB mulai dari proses  pendataan sampai dengan proses penagihan sangatlah sulit oleh karena itu masih terdapat banyak permasalahan yang terus harus dibenahi antara lain kepastian dan keakuratan data subjek dan objek pajak untuk permasalahan ini pemerintah terus melakukan pembenahan data baik terhadap subjek pajak maupun objek pajak," kata Silooy.

Menurutnya,  di tahun 2020 ini, pemkot kembali akan melakukan pemetaan objek dan subjek pajak sehingga diharapkan hasilnya dapat menyajikan data objek pajak dan subjek PBB yang riil.

Menurutnya,pengelolaan PBB sektor perkotaan dan pedesaan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon, yang semuanya mengarah pada kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di kota Ambon.

"Pada hari ini saya akan menyerahkan SPPT  tahun 2020 sebanyak 77.564 lembar dengan total penetapan sebesar Rp 17,903 milyar," katanya.  (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!