Sekilas Info

Penyidik Polresta Ambon Sementara Rampungkan Berkas Polisi Narkoba

PROSES HUKUM - Tiga personel Polda Maluku Brigpol Eivander alias Evan (kiri), Bripka Ilham Lembang alias Ilo (tengah) dan Brigpol Afrizal Masawoy alias Af (kanan), saat ini sementara menjalani proses hukum akinat terlibat kasus narkoba di kawasan Asrama Ditsabhara Polda Maluku, Tantui - Ambon, Maluku, Minggu (12/1/2020) lalu.

AMBON - Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, kini sementara merampungkan berkas tiga polisi yang terlibat kasus narkoba.

Berkas tiga tersangka oknum polisi masing-masing Bripka Ilham Lembang alias llo, Brigpol Eivander alias Evan dan Brigpol Afrizal Masawoi alias Af.

"Untuk berkas tersangka kasus narkoba yang merupakan anggota polisi kini berkasnya sementara dirampungkan oleh penyidik," jelas  Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada malukuterkini.com, Rabu (12/2/2020).

Tiga oknum personel Polda Maluku ini masih diproses berkasnya untuk dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diciduk lantaran pesta narkoba, Minggu (12/1/2020).

Kaisupy menjelaskan, kasus ini masih dalam proses dan dipastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera dituntaskan.

Untuk diketahui, ketiganya diciduk saat pesta narkoba di kawasan Asrama Direktorat Sabhara Polda Maluku, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Tak hanya tiga oknum tersebut, Polisi juga mengamankan dua warga sipil yang masing masing adalah Semmy Uneputty alias Semmy, warga Gang da Dilva dan Herlina alias Lina warga kawasanTantui.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!