Mendagri Perintahkan Pejabat Kemendagri Turun Langsung Ke Daerah Percepat Pengelolaan Dana Desa
JAKARTA - Untuk memastikan percepatan dan pengelolaan dana desa tahun 2020 sesuai tujuan tersebut, Mendagri Tito Karnavian memerintahkan semua jajaran eselon 1, yang terdiri dari Dirjen, Irjen, Deputi, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri untuk turun ke semua 33 propinsi seluruh Indonesia.
Ara pejabat eselon 1 Kemendagri tersebut ditugasi untuk memberikan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan kepala desa di wilayah provinsi.
“Masing-masing propinsi akan dikunjungi oleh satu atau dua pejabat eselon 1 di atas dan secara langsung menerangkan mekanisme fokus pengelolaan dan sistem pengawasan penggunaan dana desa agar tepat sasaran untuk penguatan ekonomi desa,” tandas Mendagri di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Terdapat tiga gelombang kunjungan ke lapangan yang dirancang oleh Mendagri Tito Karnavian.
Gelombang pertama pada tanggal 18 Februari 2020 mencakup 9 propinsi, seperti Propinsi Jawa Tengah, Bangka Belitung, Aceh, Banten, Kaltara, Maluku Utara dan tiga provinsi lainnya..
Gelombang Kedua di tanggal 20 Februari 2020 di 7 Propinsi seperti Papua, Sulawesi Barat, DI. Yogyakarta, NTB, Kalteng, Sulut, Gorontalo, Jambi, Sumut dan Riau.
Gelombang ketiga dijadwalkan tanggal 25 Februari 2020 di 17 Propinsi seperti Sumatera Selatan, Kepri, Bengkulu, Jabar, Jatim, NTT, Kalsel, Kaltim, Sulteng, Maluku, Bali dan lainnya.
Sebagai awal dari gerakan turun ke bawah percepatan pengelolaan dana desa tersebut, Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri Desa PDT dan Transmigrasi akan berkunjung ke Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Februari 2020.
Nantinya di provinsi ini akan mengadakan rapat kerja dengan Pemprov Jateng dihadiri oleh semua kepala desa untuk mensosiaisasikan percepatan pengelolaan dana desa. Hadir juga pejabat dari BPKP yang akan menjelaskan aplikasi berbasis online tentang sistem akuntansi dan pengawasan keuangan desa.
Mendagri mengatakan, jumlah Dana Desa untuk tahun anggaran 2020 meningkat secara signifikan menjadi Rp 72 trilyun dari yang sebelumnya di tahun 2019 hanya Rp 70 trilyun.
Untuk tahun 2020 skema transfer dilakukan langsung dari Kas Umum Negara “langsung” ke rekening pemerintah desa, tanpa melewati jenjang kabupaten ataupun kota seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kita sepakat dengan Menkeu dan Mendes agar tahun 2020 ini dana desa langsung di transfer ke rekening desa. Ini untuk menjamin kecepatan dan akurasi dana desa yang diterima oleh Pemerintah Desa” ujar Mendagri.
Di Tahun 2020 ini, menurutnya, dana desa akan meningkat dengan rata- rata alokasi dana per desa mencapai Rp 960 jutaan.
“Kita akan memangkas rantai birokrasi pencairan dengan cara transfer dari Kas Umum Negara langsung ke rekening desa. Ini bentuk penyederhanaan birokrasi sekaligus menghilangkan praktik korupsi terhadap dana desa,” ungkapnya. (MT-06)