Cabuli Anak Tiri, LS Dibui

AMBON - Bejat perlakuan LS, warga Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 8 tahun.
Kejadian tindak pidana pencabulan ini dilaporkan sejak Senin (10/2/2020) sekitar pukul 15.39 WIT dengan TKP di kos-kosan korban. Pelaku kini sudah mendekam di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa (25/2/2020) menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terhadap anak tirinya itu terjadi awal bulan Februari tahun 2020.
“Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada ibunya. Saat ini tersangka telah dilakukan Penahanan dengan diganjar Pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun. Dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan," jelas Kasubbag. (MT-04)
Komentar