Terbukti Korupsi ADD & DD, Kades Tihuanan Divonis 4 Tahun Penjara

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Tukiman, Kepala Desa Tihuanan, Kecamatan Seram Utara Seti, Kabupaten Maluku Tengah, tidak mempergunakan bantuan ADD tahun 2015 sebesar Rp 300 juta dan DD tahun 2016 Rp 1,2 milyar sesuai peruntukannya.
Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (9/3/2020) yang dipimpin oleh hakim ketua Christina Tetelepta putusan yang didampingi, RA Didi Ismiatun, dan Herry Liliantoro masing-masing selaku hakim anggota.
Terdakwa sendiri didampingi penasehat hukumnya Yeheskel Haurissa dan Yacob Waas.
Didalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa dengan penjara selala 4 Tahun, denda Rp.200 juta, subsider satu bulan kurungan, “ ungkap ketua majelis hakim
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan majelis hakim dengan membayar uang pengganti sebagai kerugian negara sebesar Rp 355.051.885 namun apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang menggantikan uang negara, akan tetapi jika terdakwa tidak mempunyai harta benda maka dia mendapat pidana subsider uang pengganti sebesar 3 bulan kurungan.
Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan diri terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Azer Jongker Orno yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang beberapa pekan lalu.
Terdakwa juga diancam terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang penganti sebesar Rp 355.051.885, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa tidak mempergunakan bantuan ADD tahun 2015 sebesar Rp 300 juta dan DD tahun 2016 Rp 1,2 milyar sesuai peruntukannya. Terdakwa juga memilih untuk mengelola dana-dana tersebut tanpa melibatkan bendahara desa. Terdakwa tidak pernah melakukan pembangunan namun di LPJ dilaporkan realisasi 100 persen. (MT-04)
Komentar