1. Beranda
  2. Ekonomi

Bea Cukai Ambon Amankan Ribuan Botol Minuman Tak Berizin

Oleh ,

AMBON - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ambon sejak awal tahun 2020, bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Maluku melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Tercatat sampai dengan bulan Februari telah melakukan penindakan di tiga tempat yang menjual BKC.

Dalam keterangan tertulis yang diterima malukuterkini.com, Kamis (13/3/2020) Kepala Bea Cukai Ambon, Saut Mulia mengatakan perusahaan tersebut ditindak dikarenakan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) tidak melakukan Pencatatan yang melanggar Pasal 16 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan barang bukti berupa 44 Botol MMEA Golongan B dan C berbagai merek.

Selain itu, terdapat Pengusaha TPE  yang menjual MMEA Golongan B & C namun tidak memiliki izin berupa NPPBKC yang melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan diamankan barang bukti 12 Botol MMEA Nomor B dan C berbagai merek.

PENINDAKAN – Petugas KPPBC Ambon sejak awal tahun 2020, bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Maluku melakukan penindakan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di sejumlah lokasi penjualan di Kota Ambon.

Adapun pelanggaran lainnya yaitu Pengusaha TPE yang tidak melakukan pencatatan dan adanya pengakutan BKC MMEA tidak dilindungi dengan dokumen cukai (CK-6) yang melanggar Pasal 16 ayat 2  dan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor  39 Tahun 2007 tentang Cukai beserta barang bukti yang diamankan 1.788 Botol MMEA Golongan B dan C berbagai merek.

"Informasi mengenai adanya pelanggaran tersebut didapat dari pengumpulan informasi dan analisa yang merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Ambon dan Kanwil Bea Cukai Maluku yang menjalankan fungsi sebagai Community Protector dalam mengawasi kepatuhan dari pengguna jasa dalam menjalankan kegiatannya," jelasnya.

Diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara rutin, dapat meminimalisir peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Ambon serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan di bidang cukai bagi pengusaha BKC, karena legal itu mudah. (MT-05)

Berita Lainnya