Sekilas Info

Komplotan Jambret dan Penadah Diringkus Polresta Ambon

AMBON - Empat pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease serta empat penadah berhasil diringkus personel Polresta Ambon.

Keempat pelaku masing-masing YH selaku Eksekutor,  LYP dan AP berperan melihat atau memonitor keadaan sekitar, serta YBL penjual HP dan Eksekutor. Sementara empat penadah masing-masing VS, CM, JP dan RW. Sedangkan satu pelaku BP masih dalam pencarian.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Juskisno Kaisupy kepada malukuterkini.com di Mapolresta Ambon, Kamis (12/3/2020) menjelaskan,  para pelaku ini melancarkan aksi sejak bulan November 2019 hingga Februari 2020 di 12 TKP.

"TKP berjumlah 12 titik yaitu JMP, Jalan Latta, Jalan  Passo Negri Lama, Tikungan Karpan Perumahan, depan KFC Wailela, jalan di sekitar Transit Passo, Desa Riang, alan Depan Warung Poka, Rumah Tiga Samping Indomaret, jalan Depan SD Wayame dan Jalan di samping Ambon Plaza," jelasnya.

Kaisupy mengaku kasus ini terungkap setelah beberapa laporan masyarakat atau korban ke Polresta Pulau Ambon terkait kejadian jambret yang kerap kali beroperasi di wilayah kota Ambon sehingga  tim Buser Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mendeteksi identitas para pelaku kemudian dilakukan penggerebekan terhadap YH dan didapati barang bukti berupa HP yang merupakan hasil kejahatan di TKP Jalan Passo, kemudian tim melakukan pengembangan dan didapat deteksi para pelaku lain dan TKP-TKP sebanyak 12 titik lainnya di wilayah Polresta Ambon," ungkapnya.

Dikatakan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan 4 orang saksi korban, penyitaan terhadap barang bukti alat dan hasil kejahatan, penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku.

“Para pelaku dan penadah ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 dan 480 KUHPidana. Barang bukti yang sudah diamankan terdiri dari 6 buah HP dan 2 unit sepeda motor. Mereka juga sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon," katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!