Penyebar Hoax Corona Dibekuk Polisi

AMBON - Jeremi Hehakaya (18), salah satu penyebar hoax corona di Kota Ambon diringkus aparat kepolisian.
Hehakaya ditangkap di rumahnya di kawasan Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, Selasa (17/3/2020) malam.
Pelaku melancarkan aksinya melalui akun facebook-nya dengan menyebutkan di Ambon sudah ada yang terkena virus corona.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Rabu (18/3/2020).
Menurut Ohoirat saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
"Tersangka penyebar hoax corona berinisial JH, warga Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon. Saat ini iasudah diproses di Ditreskrimsus," ungkapnya.
Dikatakan, salah satu mahasiswa Universitas Pattimura ini ditangkap setelah laporan keluarga rekannya yang di-posting menderita corona ke pihak kepolisian.
"Jadi pihak keluarga korban lapor sehingga ditindak lanjuti. Dia memposting rekannya yang memakai masker dan menyatakan yang bersangkutan mengidap virus corona," ujar Kompol Max Tahya penyidik yang menangami kasus tersebut
Ia menamahkan, saat ini ia sementara masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat dengan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kita tetapkan pasal 14 ayat UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemarin juga kita panggil korban sehingga dari hasil pemeriksan, akhirnya pelaku diamannkan dirumahnya," jelasnya (MT-04)
Komentar