18 Karaoke dan Diskotik Ditutup Polisi

AMBON - Sebanyak 18 tempat hiburan karaoke dan diskotik di Kota Ambon ditutup oleh tim patroli gabungan polisi Selasa (24/3/2020) malam, guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Penutupun dimulai sejak pukul 23.00 WIT tersbeut melibatkan tim gabungan dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Satuan Brimob Polda Maluku, Direktorat Sabhara Polda Maluku dan Bidang Dokkes Polda Maluku.
"Tadi malam itu tim gabungan. Polresta di-back up oleh Satbrimob Polda Maluku, Ditsahbara dan Biddokkes Polda Maluku melakukan penutupan terhadap 18 tempat hiburan karaoke dan diskotik," jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy, di Amnbon, Rabu (25/3/2020).
Menurutnya penutupan ini dilakukan sampai dengan pemberitahuan batas waktu yang belum ditentukn dan akan diberitahukan selanjutnya.
Kaisupy merincikan 18 karoke dan diskotik yang ditutup yaitu Karaoke dan Diskotik Blitz 92, Karaoke dan Diskotik Rajawali, Karaoke JJ, Karaoke Nakamichi, Karaoke dan Diskotik X9, Karaoke Satria, Karaoke Bintang, Karaoke dan Diskotik Grand Palace/GP, Karaoke Amel, Karaoke Jetz, Karaoke Cozy, Karaoke Bela Vista, Karaoke Nagoya, Karaoke Noja, Karaoke Ginsa, Karaoke Alvino. Karaoke dan PUB Cendana, serta Karaoke Paparisa Desa Wayame.
"Karaoke dan diskotik tersebut sudah ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan hingga adanya pemberitahuan," tandasnya. (MT-04)
Komentar