MUI Maluku: Shalat Jumat Ditiadakan
AMBON - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku dan MUI Kota Ambon meniadakan shalat Jumat mulai hari ini, Jumat (27/3/2020) menyusul perpanjangan masa tanggap darurat non bencana alam guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal ini ditegaskan Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo usai rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, MUI Kota Ambon, Kanwil Kementrian Agama Maluku, Imam Masjid Raya Alfatah HRR Hasanusi, TNI Polri di kantor Gubernur Maluku, Jumat (27/3/2020).
Latuapo menjelaskan langkah ini diambil menindaklanjuti Keputusan Gubernur Maluku Nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Maluku.
"Mulai Jumat (27/3/2020) tidak dilaksanakan shalat Jumat dan diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing. Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing sampai dengan waktu yang telah ditentukan Pemprov Maluku bahwa situasi sudah aman," jelasnya.
Dikatakan, MUI Maluku maupun Kota akan mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan akan menyampaikan ke setiap masjid untuk masyarakat dan akan memberikan pemahaman. (MT-04)