Sekilas Info

Masa ASN Pemprov Maluku Kerja Dari Rumah Diperpanjang

Ilustrasi

AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai dengan tanggal 21 April 2020.

“Jadi memang sesuai Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 443-17 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 443-12 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku itu masa kerja dari rumah untuk ASN Pemprov Maluku diperpanjang hingga 21 April 2020,” ungkap Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada malukuterkini.com, Senin (30/3/2020).

Surat edaran tersebut, jelas  Sekda, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk itu dipandang melakukan perubahan Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 443-12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, sebagai berikut :

  1. Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 443-12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
  2. Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik, Pimpinan Perangkat Daerah tetap melaksanakan tugas pada masing-masing OPD dan dibantu oleh petugas piket yang terdiri dari unsur 1 (satu) orang Pejabat Administrator, 1 (satu) orang Pejabat Pengawas. Mekanisme pembagian sistem kerja melalui petugas piket diatur secara teknis oleh Pimpinan Perangkat Daerah.
  3. Setiap Pimpinan Perangkat Daerah memastikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan OPD-nya masing-masing mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
  4. Untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19, Pimpinan Perangkat Daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku secara proaktif ikut mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, baik di lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal masing-masing serta melaporkan setiap perkembangannya secara berjenjang sesuai protokol penanganan Covid-19.
  5. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, 2, 3 dan 4, Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 443-12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru. (MT-04)
Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!