JPU Tuntut Amir Latuconsina Cs 1,6 Tahun Penjara
AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dugaan Tipikor Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo Ambon Tahun Anggaran 2008 dan 2009 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Tiga terdakwa masing-masing Angganoto Ura (PPK), Jhonny Lucky Metubun (Konsultan pengawas/CV Intan Jaya Mandiri) dan Amir Gaos Latuconsina (Direktur Utama PT Reminal Utama Sakti selaku Rekanan Pelaksana Pekerjaan).
Sidang dengan agenda pembcaaan tuntutan JPU tersebut yang dilakukan secara online melalui sarana video conference, Senin (30/3/2020).
Proses sidang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Ahmat Hukayat. Sementara JPU bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, sedangkan dua terdakwa didampingi penasehat hukumnya bersidang di Rutan Kelas II A Ambon dan terdakwa Amir Gaos Latuconsina karena berstatus tahanan kota maka yang bersangkutan bersidang di Aula Kantor Kejari Ambon didampingi penasehat hukumnya.
JPU YE Almahdaly dan Novita Tatipikalawan menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
JPU juga menyatakan uang tunai sebesar Rp 3,1 milyar yang disita dari terdakwa Amir Gaos Latuconsina dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
JPU memyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo.Pasal 64 KUHP.
Usai membacakan tuntutan hakim selanjutnya sidang ditunda hingga Senin, (6/4/2020) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan/atau penasehat hukumnya.
Sidang secara online ini disaksikan secara langsung oleh Kajati Maluku Yudi Handono, didampingi Aspidsus M Rudy, Asintel M Iwa S Pribawa dan Kabag TU, Sapta Putra, dari ruang kerja Kajati Maluku.
Selain menggelar sidang perkara Tipikor, Senin (30/1/2020) juga digelar dua sidang perkara tindak pidana umum secara online yaitu sidang perkara pornografi dengan terdakwa Ferdinand de Rooy dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan perkara minerba dengan terdakwa George Tuhumury dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. (MT-04)